Bantenblitz.com – Hadapi aturan ambang batas belanja pegawai maksimal 30 persen di tahun 2027, Pemkot Serang mulai memperketat efisiensi anggaran. Sekda Nanang Saefudin mengungkapkan, posisi belanja pegawai saat ini masih berada di kisaran 40 persen, sehingga langkah strategis diperlukan untuk memangkas selisih 10 persen dalam waktu dekat.
Kebijakan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
”Tahun 2027 belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen. Makanya hari ini kita rapat menyusun plan A, B, dan C,” ujar Nanang, ditemui di ruang kerjanya, Senin, 13 April 2026.
Dalam upaya menekan angka belanja, Walikota Serang telah memerintahkan sejumlah kebijakan tegas. Di antaranya adalah pembatasan perjalanan dinas (SPPD) dan pelarangan kegiatan studi tiru atau kunjungan kerja (kunker) bagi ASN, kecuali jika terdapat undangan resmi dari kementerian yang mengharuskan kehadiran fisik.
”Kegiatan-kegiatan yang tidak berdampak langsung dan tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, sebaiknya di-drop saja,” tegas Nanang.
Selain efisiensi anggaran, Nanang menyebut langkah struktural juga akan diambil. Pihaknya berencana menerapkan moratorium atau pembekuan penerimaan perpindahan ASN dari daerah lain ke Kota Serang.
Namun, kebijakan ini memiliki pengecualian khusus bagi ASN wanita yang pindah mengikuti suami demi aspek kemanusiaan.
”Kecuali tadi dia ikut suami, ya itu kan gak bisa dihindari juga. Tidak manusiawi kalau kita tidak menerima ASN yang pindah ke Kota Serang karena turut suami,” katanya.
Menjawab kekhawatiran mengenai nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, Nanang menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada rencana untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
”Kami menghindari PHK, karena khawatir justru menambah angka pengangguran. Pak Wali, Wakil Wali, dan saya sampai saat ini belum terpikirkan ke arah sana,” jelas Nanang.
Sebagai solusi jangka panjang, Pemkot Serang menaruh harapan besar pada wacana yang disampaikan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang mengusulkan agar gaji PPPK nantinya dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Nanang mengatakan, jika usulan ini terealisasi, beban APBD Pemkot Serang maupun pemerintah daerah lainnya akan jauh lebih ringan.
Di sisi lain, penghematan harus dibarengi dengan peningkatan pendapatan. Ia menyebutkan bahwa Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) juga diminta bekerja lebih keras untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Jika upaya efisiensi maksimal telah dilakukan namun target 30 persen masih sulit dicapai, pihaknya berencana mengajukan surat permohonan relaksasi atau toleransi kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
”Artinya kalau diberlakukan di Kota Serang belum siap, walaupun kita sudah melakukan efisiensi, mudah-mudahan ada toleransi dari pemerintah pusat,” ujar Nanang. (Red/ Roy)












