Jelang PSU, KPU Kolaborasi dengan Pemkab Serang untuk Tingkatkan Hak Suara Buruh

Jumat, 11 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin saat ditemu di gudang logistic l Dwi MY-BNC

Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin saat ditemu di gudang logistic l Dwi MY-BNC

BantenBlitz.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang mengeluarkan imbauan penting kepada perusahaan untuk menjalankan tanggung jawab sosial mereka dalam menyukseskan pemungutan suara ulang (PSU) yang akan digelar pada Sabtu, 19 April 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin menjelaskan,buruh atau karyawan harus diberi kesempatan untuk menggunakan hak suara mereka pada hari pemungutan suara.

“Jadi pada Minggu lalu kita sudah kordinasi dengan Kesbangpol, untuk dikomunikasikan dengan Pemda berkaitan dengan hari pemungutan suara,” ungkap Nasehudin di gudang logistik KPU Kabupaten Serang, Kamis, 10 April 2025.

Koordinasi tersebut merupakan langkah proaktif KPU dalam memastikan proses PSU berlangsung dengan lancar dan tanpa hambatan bagi para pemilih.

KPU berupaya untuk membangun kerja sama yang baik dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang guna mengeluarkan surat edaran yang relevan.

Menurut Nasehudin, surat tersebut dimaksudkan untuk memberi arahan kepada perusahaan agar memastikan karyawan mereka memiliki waktu untuk mencoblos.

“Biasanya kan ada Surat Edaran Bupati tentang imbauan kepada perusahaan agar menyempatkan waktu menggunakan hak pilihnya di tanggal 19 April 2025,” tambahnya.

Tak lama setelah itu, Pemkab Serang merespons dengan mengeluarkan Surat Edaran Bupati Nomor 270 tentang PSU Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang tahun 2025.

Edaran tersebut menyatakan bahwa institusi pelayanan terkait harus memberikan dukungan penuh dalam penyelenggaraan pemungutan suara.

“Yang intinya adalah bagi satuan kerja atau yang berkaitan dengan institusi pelayanan, memberikan pelayanan berkaitan pemungutan suara,” tuturnya.

Dalam surat tersebut juga ditekankan bahwa perusahaan diharapkan memberikan waktu selama hari kerja pada tanggal tersebut bagi karyawan mereka untuk menunaikan hak pilih.

Namun, Nasehudin juga mengingatkan bahwa jika ada perusahaan yang melanggar ketentuan dalam Surat Edaran Bupati, tanggung jawab akan dikembalikan sepenuhnya kepada Pemkab Serang.

“Yang penting kan sudah ada edaran. Yang paling penting adalah jangan sampai ada temuan menghalangi hak pilihnya, ini bisa pidana,” tegasnya.

Dengan adanya dukungan dari pihak perusahaan, diharapkan angka partisipasi pemilih pada PSU di Kabupaten Serang dapat meningkat, sehingga menciptakan proses demokrasi yang lebih baik. (Red/Dwi)

Berita Terkait

Peningkatan Transformasi Digital Pendidikan, Adde Rosi Buka Sosialisasi SIBI di Lebak
Disparbud Pandeglang Sabet Penghargaan dan Pengakuan Intelektual dari Kemenkumham
Perayaan HUT Ke-48 Tradisi Ruwat Laut di Carita Diwarnai Pendangkalan Dermaga
DPRD Banten dan Pemkot Tangsel Bahas Isu Pendidikan hingga Pengendalian Banjir
Pemkot Tangsel Gelar Sertifikasi K3 untuk Aparatur Kelurahan dan Kecamatan
Benyamin Sebut Kolaborasi dan Kesadaran Masyarakat Jadi Kunci Tangsel Capai Nol Kematian DBD
Peringati Tahun Baru Islam, BenyaminTekankan Pentingnya Kualitas Sumber Daya Manusia
DPRD Kabupaten Serang Tetapkan Perda Ekonomi Kreatif dan Pembangunan Permukiman

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:03

Peningkatan Transformasi Digital Pendidikan, Adde Rosi Buka Sosialisasi SIBI di Lebak

Senin, 29 Juni 2026 - 09:21

Disparbud Pandeglang Sabet Penghargaan dan Pengakuan Intelektual dari Kemenkumham

Senin, 29 Juni 2026 - 06:49

Perayaan HUT Ke-48 Tradisi Ruwat Laut di Carita Diwarnai Pendangkalan Dermaga

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:55

DPRD Banten dan Pemkot Tangsel Bahas Isu Pendidikan hingga Pengendalian Banjir

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:40

Pemkot Tangsel Gelar Sertifikasi K3 untuk Aparatur Kelurahan dan Kecamatan

Berita Terbaru