Categories Daerah

Samsat Pandeglang Berhasil Atasi Antrean Cek Fisik Kendaraan

BantenBlitz.Com – Gubernur Banten Andra Soni mengeluarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kebijakan pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor akan dimulai pada 10 April hingga 30 Juni 2025.

Kebijakan tersebut disambut baik oleh masyarakat, hal itu terlihat dari tingginya animo masyarakat yang datang ke Samsat Pandeglang untuk membayar pajak kendaraan. Hal tersebut terlihat dari antrean panjang kendaraan yang akan melakukan cek fisik kendaraan sejak diberlakukannya keputusan tersebut.

Pantauan BantenBlitz.Com di Samsat Pandeglang, telihat pihak terkait berhasil menangani permasalahan antrean kendaraan yang akan melakukan cek fisik kendaraan dan antrean kendaraan cenderung landai pada Senin, 21 April 2025.

Salah seorang warga Pagadungan, Roni  mengaku puas terhadap cepatnya lanyanan Samsat Pandeglang.

“Walaupun antrean tadi sempet panjang, petugasnya gerak nyamperin motor yang antre buat gesek, jadi cepet,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Badan Urusan (Baur) Cek Fisik Candra Hadiwijaya yang turut membantu melakukan cek fisik mengungkapkan bahwa antrean kendaraan dimulai sejak pukul 07.00 WIB namun pada pukul 09.00 Wib antrean berhasil teratasi.

“Antrean kendaraan mulai jam 7 pagi, kami langsung menurunkan 10 orang personil, alhamdulillah jam 9 udah mulai turun yang antre,” ujarnya. Hal tersebut menujukan komitmen Samsat Pandeglang dalam memberikan pelayanan.

Lebih lanjut, Candra mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan perpanjangan pajak kendaraan untuk memperhatikan alamat kendaraan yang akan di perpanjang.

“Dimohon kepada masyarakat, untuk memperhatikan domisili kendaraan tercatat di samsat mana, supaya bisa segera di proses dan tidak telalu lama antre,” jelasnya.

Akan tetapi, Samsat Pandeglang tetap melayani cek fisik meski domisili kendaraan bukan berada diwilayah Pandeglang agar mempermudah proses di Samsat lain sesuai domisili kendaraan tanpa harus gesek ulang lagi. (Red/Guntur)

Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025, Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi PKB, Samsat Pandeglang,

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like