KPU Siapkan Rekapitulasi Suara PSU Pilkada Kabupaten Serang

Rabu, 23 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat koordinasi persiapan rekapitulasi hasil perhitungan suara (tungsura) tingkat kabupaten di salah satu hotel di Waringinkurung Kabupaten Serang l Dok. Dwi MY-BNC

Rapat koordinasi persiapan rekapitulasi hasil perhitungan suara (tungsura) tingkat kabupaten di salah satu hotel di Waringinkurung Kabupaten Serang l Dok. Dwi MY-BNC

BantenBlitz.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang melaksanakan rapat koordinasi persiapan rekapitulasi hasil perhitungan suara (tungsura) tingkat kabupaten.

Rapat tersebut diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari putusan yang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang 2024.

Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin menyampaikan hal itu di hadapan para peserta rapat yang berlangsung di sebuah hotel di Waringinkurung, Kabupaten Serang.

Naseh, sapaan akrab Nasehudin, menekankan pentingnya memaksimalkan setiap tahapan hingga mencapai tahap final, terutama dalam hal rekapitulasi hasil suara di tingkat Kabupaten Serang.

“Dari rekap di tingkat Kabupaten Serang, nanti jika tidak ada sengketa, kita laksanakan tahapan pengusulan peresmian pelantikan Bupati terpilih,” ujar Nasehudin dalam sambutannya pada Rabu, 23 April 2025.

Nasehudin menggarisbawahi perlunya persiapan yang matang untuk pelaksanaan rekapitulasi, mengingat pihaknya telah menerima beberapa catatan dari monitoring oleh komisioner KPU, Bawaslu, dan keamanan di tingkat daerah dan provinsi terkait dengan rekapitulasi data pemilih.

“Kemarin penulisan dan penuangan daftar pemilih masih ada yang salah catatan, salah jumlah yang tidak sesuai dengan SK pemilih yang ada di Kabupaten Serang,” imbuhnya.

Lebih lanjut, tujuan dari rapat koordinasi ini adalah untuk menyamakan pemahaman mengenai tata cara prosedur rekapitulasi sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024.

Ia berharap agar semua peserta, terutama para petugas dari masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dapat memahami dan melaksanakan seluruh tahapan rekapitulasi dengan tepat.

“Kita lihat di Pasal 25 sampai 39 berkaitan dengan persiapan dan pelaksanaan. Teman-teman semua diharapkan, mudah-mudahan secara data permulaan yang sudah direkap secara manual sudah selesai,” ungkap Nasehudin.

Ia juga mengingatkan pentingnya memahami teknis pelaksanaan rekapitulasi, terutama dalam menghadapi kejadian-kejadian khusus yang mungkin terjadi.

“Jadi jangan sampai yang membaca tentang kejadian khusus, orang yang membacakan tidak paham tentang tata cara pelaksanaan,” pungkas Nasehudin. (Red/Dwi)

Berita Terkait

Ahmad Yamin Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Kabupaten Serang Melalui Mekanisme PAW
20 Kandidat Calon Pimpinan Baznas Kabupaten Serang Jalani Tes Wawancara Mendalam
Proyek Cikapek Telan Rp12,1 Miliar, Wisata Lama di Lebak Malah Terbengkalai
Tegas! Wali Kota Serang Minta Bukti Riil Dampak Makan Bergizi Gratis bagi Balita
Kecamatan Kasemen Jadi Wilayah dengan Kasus Stunting Terbanyak di Kota Serang
Walikota Serang Budi Rustandi Ajak PDIP Bersinergi Kawal Pembangunan Daerah
Wali Kota Serang Apresiasi Dukungan Buruh Genjot Investasi Padat Karya
Target Efisiensi 2027, Pemkot Serang Berupaya Turunkan Belanja Pegawai dari 40 ke 30 Persen

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 10:33

Ahmad Yamin Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Kabupaten Serang Melalui Mekanisme PAW

Rabu, 15 April 2026 - 10:18

20 Kandidat Calon Pimpinan Baznas Kabupaten Serang Jalani Tes Wawancara Mendalam

Rabu, 15 April 2026 - 10:07

Proyek Cikapek Telan Rp12,1 Miliar, Wisata Lama di Lebak Malah Terbengkalai

Selasa, 14 April 2026 - 14:28

Tegas! Wali Kota Serang Minta Bukti Riil Dampak Makan Bergizi Gratis bagi Balita

Selasa, 14 April 2026 - 09:37

Kecamatan Kasemen Jadi Wilayah dengan Kasus Stunting Terbanyak di Kota Serang

Berita Terbaru