Categories Daerah

Gelar Audiensi dengan Warga Cibetus, Bupati Serang Minta Semua Pihak Menghormati Proses Hukum

BantenBlitz.com – Dalam upaya menunjukkan perhatian nyata terhadap warga Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menghadiri langsung audiensi di Pendopo Bupati.

Dalam audiensi tersebut, masyarakat menyampaikan aspirasi terkait kasus pembakaran kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) yang menimbulkan keresahan luas di kalangan warga.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menegaskan bahwa masalah yang dihadapi warga Cibetus akan menjadi perhatian serius dari Pemkab Serang karena menyangkut hak hidup masyarakat.

Ia juga menegaskan bahwa terkait kasus hukum yang menjerat warga, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan meminta semua pihak untuk menghormatinya.

“Kami prihatin dengan apa yang menimpa warga Kampung Cibetus. Kami meminta agar warga sabar sebab setiap kejadian ada hikmahnya,” ujarnya Kamis sore, 3 Juli 2025.

Ia berjanji akan mengunjungi langsung ke lokasi untuk melihat kondisi riil warga dan memastikan kebutuhan mereka terpenuhi.

Selain itu, Zakiyah berjanji akan memberikan bantuan sembako kepada keluarga warga yang sedang menjalani proses hukum sebagai bentuk dukungan moral dan sosial.

Dalam audiensi tersebut, warga secara terbuka mengungkapkan kekhawatiran mereka terkait dampak aktivitas PT STS yang menyebabkan polusi, iritasi, dan berbagai gangguan kesehatan lainnya.

Sejumlah warga, termasuk Ita dan Rijal, menyampaikan bahwa mereka mengharapkan solusi yang adil dan perlindungan dari pemerintah agar ketakutan mereka tidak berlarut-larut.

Mereka juga menuntut agar PT STS menghentikan operasinya dan segera menyelesaikan permasalahan secara damai.

Puncak kekesalan warga terjadi pada akhir November 2024, ketika mereka melakukan unjuk rasa besar yang berujung pada pembakaran kandang ayam milik PT STS. Dalam insiden itu, belasan warga ditangkap, termasuk lima anak-anak dan 12 orang dewasa. Pengadilan kemudian menjatuhkan vonis kepada para tersangka, dengan anak-anak mendapatkan hukuman percobaan selama 6 bulan, dan sebagian warga dewasa divonis satu tahun penjara.

Menanggapi hal tersebut, Zakiyah menegaskan bahwa pemerintah akan memfasilitasi proses penyelesaian kasus ini dan mengupayakan agar warga dapat hidup tenang dan damai kembali.

Ia juga mengingatkan agar warga menghormati proses hukum yang sedang berlangsung sebagai bagian dari negara hukum.

“Kami akan mengunjungi langsung ke Cibetus dan memberikan perhatian khusus kepada warga yang keluarganya terdampak. Kami juga akan membantu mereka secara sosial dan ekonomi,” katanya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Syamsudin menginformasikan bahwa aktivitas PT STS telah dihentikan sementara dan pihaknya terus memantau perkembangan kasus tersebut.  (Red/Dwi)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like