DPRD Pandeglang Tetapkan Empat Raperda Prioritas dalam PROPEMPERDA 2026

Rabu, 15 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BantenBlitz.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang menetapkan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) prioritas dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu, 15 Oktober 2025. Penetapan tersebut merupakan hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) bersama Pemerintah Daerah sebagai bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2026.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang, TB Agus Khatibul Umam, yang didampingi Wakil Ketua DPRD, anggota dewan, Bupati beserta Wakil Bupati Pandeglang, serta perwakilan perangkat daerah dan instansi vertikal, termasuk unsur Forkopimda.

Ketua BAPEMPERDA, Habibi Arafat, menyampaikan bahwa proses pembahasan PROPEMPERDA tahun 2026 telah melalui tahapan harmonisasi dan sinkronisasi antara DPRD dengan Pemerintah Daerah. Dari hasil pembahasan tersebut, disepakati empat rancangan peraturan daerah (Raperda) yang menjadi prioritas pembentukan, terdiri dari ranperda inisiatif DPRD dan usulan Pemerintah Daerah.

“Penyusunan PROPEMPERDA ini adalah wujud komitmen bersama kami untuk merancang regulasi berkualitas yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan sejalan dengan rencana pembangunan daerah,” ujarnya

Setelah penyampaian laporan, Rapat Paripurna resmi menetapkan daftar Ranperda yang siap dibahas dan ditetapkan pada tahun anggaran 2026.

Ketua DPRD, TB Agus Khatibul Umam, mengapresiasi kerja keras BAPEMPERDA, Pemerintah Daerah, serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyusunan PROPEMPERDA.

“Kami berharap empat Raperda prioritas ini dapat dibahas secara efektif, sehingga menghasilkan peraturan yang membawa manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah,” tutupnya.

Dengan penetapan PROPEMPERDA tahun 2026 ini, DPRD dan Pemerintah Daerah memiliki landasan kuat untuk menjalankan fungsi legislasi demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (Red/Difeni)

Berita Terkait

Pemkot Tangsel Luncurkan Tangsel One dan Helita, Layanan Publik Kini Berbasis AI
Usai Ikrar Setia NKRI, 19 Eks Napi Terorisme di Pandeglang Ikuti Pelatihan Teknisi AC
Serang Mengaji Catat Lonjakan Signifikan, Distribusi Al-Qur’an Tanpa Dana APBD
1.300 Peserta Hadiri Halalbihalal Jaringan Komunikasi Sosial Jakarta
Hadiri Harlah ke-80 Muslimat NU, Khofifah Paparkan Program Penguatan Ekonomi Kader
Harlah ke-80 Muslimat NU Banten Meriah, Tokoh Nasional dan Ribuan Kader Hadir
Wabup Serang Ancam Tutup SPPG Tak Bersertifikat, Target 100 Persen pada 2026
BGN Skors 20 SPPG di Banten, Mayoritas Berada di Pandeglang dan Lebak

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 16:00

Pemkot Tangsel Luncurkan Tangsel One dan Helita, Layanan Publik Kini Berbasis AI

Kamis, 30 April 2026 - 15:29

Usai Ikrar Setia NKRI, 19 Eks Napi Terorisme di Pandeglang Ikuti Pelatihan Teknisi AC

Rabu, 29 April 2026 - 16:26

Serang Mengaji Catat Lonjakan Signifikan, Distribusi Al-Qur’an Tanpa Dana APBD

Sabtu, 25 April 2026 - 16:28

Hadiri Harlah ke-80 Muslimat NU, Khofifah Paparkan Program Penguatan Ekonomi Kader

Sabtu, 25 April 2026 - 16:16

Harlah ke-80 Muslimat NU Banten Meriah, Tokoh Nasional dan Ribuan Kader Hadir

Berita Terbaru