Bantenblitz.com – Sebanyak 197 pasangan akhirnya mendapatkan kesempatan untuk mengesahkan pernikahan mereka melalui sidang isbat nikah terpadu yang digelar di Gedung PKK Pendopo Bupati Lebak, Rangkasbitung, Rabu, 10 Desember 2025.
Acara yang diselenggarakan oleh Pengadilan Agama Rangkasbitung bersama Kemenag/KUA dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ini mendapat antusiasme besar dari masyarakat, terutama pasangan lansia.
Asmawati (51), warga Desa Kolelet, mengaku lega akhirnya bisa mengikuti sidang isbat setelah menikah selama lebih dari 35 tahun tanpa dokumen resmi.
“Saya sudah menikah lama dengan suami, dan kami mempunyai enam anak. Dulu kami tidak mampu mengurus dokumen nikah,” ujarnya.
Hal yang sama disampaikan Elia (43) dari Kampung Pasir Ranji, Desa Sukamanah. Dia menikah sejak 2002 dan memiliki tiga anak.
“Saya senang bisa ikut sidang isbat ini. Penting agar administrasi kami jelas demi masa depan anak-anak,” katanya.
Ketua Pengadilan Agama Rangkasbitung, Nur Chotimah, menjelaskan, jumlah peserta tahun ini disesuaikan dengan peringatan HUT ke-197 Kabupaten Lebak. Sepanjang 2025, tercatat ada 925 pasangan mengikuti sidang isbat nikah terpadu.
“Pelayanan ini memberikan penetapan isbat dari Pengadilan Agama, buku nikah dari KUA, serta dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, KIA, dan akta kelahiran dari Disdukcapil,” jelasnya.
Nur menambahkan, sekitar 57% pasangan di Kabupaten Lebak hingga awal 2025 belum memiliki buku nikah resmi.
“Target untuk menyelesaikan angka ini sangat berat, dan butuh waktu lama. Namun kami terus mengupayakan dengan melakukan sosialisasi bersama tokoh masyarakat agar kesadaran meningkat,” ujarnya.
Ia berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pencatatan pernikahan untuk melindungi hak perempuan dan anak.(Red/Difeni)












