Refleksi Kinerja 2025, Bawaslu Banten Perkuat Pengawasan Pasca Putusan MK

Senin, 22 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

| Dok. Dede

| Dok. Dede

Bantenblitz.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten menegaskan bahwa pengawasan pasca-Pemilu menjadi kunci utama dalam menjaga legitimasi hasil Pemilu sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap demokrasi. Sepanjang satu tahun terakhir, fokus pengawasan tidak hanya diarahkan pada penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), tetapi juga pengawalan ketat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), khususnya di Kabupaten Serang.

Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak cukup hanya dipahami sebagai keputusan hukum yang final, melainkan harus dikawal secara substansial dalam pelaksanaannya di lapangan. Dengan demikian, maka putusan Mahkamah Konstitusi tidak akan memunculkan persoalan baru.

“Putusan Mahkamah Konstitusi itu final dan mengikat, tetapi tugas kami adalah memastikan implementasinya berjalan tertib, adil, dan tidak memunculkan persoalan baru, baik administrasi, etik penyelenggara, maupun potensi pidana Pemilihan,” ujar Ali Faisal saat Konferensi Media Ekspose Data Hasil Pengawasan Tahun 2025 di Wilayah Provinsi Banten di kantor Bawaslu Banten, Senin, 22 Desember 2025. Hadir dalama kesempatan tersebut puluhan wartawan dari berbagai media massa yang tergabung dalam Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten.

Dalam pengawasan PSU, Bawaslu Banten melakukan pemetaan kerawanan secara komprehensif, mulai dari identifikasi pola pelanggaran, aktor yang berpotensi terlibat, hingga titik-titik rawan terjadinya pelanggaran. Langkah ini diperkuat dengan konsolidasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) agar penanganan dugaan tindak pidana Pemilihan berjalan efektif dan berkeadilan. Ali Faisal menyebut, pengalaman pengawasan di lapangan menjadi modal penting dalam mengevaluasi sistem penegakan hukum Pemilu.

“Kami tidak ingin penanganan pelanggaran bersifat reaktif. Karena itu, kami melakukan rekonstruksi penanganan informasi dugaan politik uang, terutama pada PSU di Kabupaten Serang, untuk memastikan alurnya efektif dan standar penanganannya seragam,” katanya.

Tak hanya penindakan, Bawaslu Provinsi Banten juga menempatkan pencegahan sebagai fondasi utama pengawasan. Sepanjang periode 1 Januari hingga 22 Desember 2025, jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Banten tercatat telah melaksanakan 2.065 kegiatan pencegahan, mulai dari pendidikan politik, sosialisasi, diseminasi konten edukatif, hingga pemetaan kerawanan wilayah.

“Angka ini menunjukkan komitmen kami bahwa pengawasan Pemilu tidak semata soal penindakan, tetapi membangun kesadaran bersama agar pelanggaran tidak terjadi sejak awal,” tegas Ali Faisal.

Memasuki masa non-tahapan Pemilu, Bawaslu Provinsi Banten tidak mengendurkan peran pengawasan. Momentum ini dimanfaatkan untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan penguatan kelembagaan melalui berbagai forum penguatan kapasitas, seperti Pemilogue dan Seri Peningkatan Kapasitas bagi jajaran Bawaslu provinsi hingga kabupaten/kota. Selain itu, Bawaslu Banten juga aktif menghimpun masukan berbasis pengalaman empiris sebagai bahan penyempurnaan Undang-Undang Pemilu dan Peraturan Bawaslu.

“Pengalaman di lapangan harus menjadi dasar perbaikan regulasi. Tujuannya agar aturan Pemilu ke depan lebih operasional, adaptif, dan menjawab kebutuhan nyata pengawasan,” ujar Ali Faisal.

Upaya pencegahan turut diperluas melalui kerja sama lintas sektor dengan berbagai mitra strategis, seperti Kwarda Banten, BPS Provinsi Banten, Universitas Serang Raya, serta UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. Kolaborasi ini diarahkan untuk memperkuat pendidikan politik, literasi kepemiluan, dan partisipasi publik.

Ali Faisal optimistis, pendekatan pengawasan yang mengedepankan pencegahan, kolaborasi, dan penguatan kelembagaan akan menjadi fondasi penting bagi kualitas demokrasi di Banten.

“Pengawasan Pemilu adalah kerja berkelanjutan. Tujuan akhirnya bukan sekadar mengawasi, tetapi memastikan demokrasi berjalan jujur, adil, dan dipercaya masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten Deni Saprowi “Saprol” mengatakan bahwa adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 membuka ruang diskusi bagi kelangsungan demokrasi di Indonesia ke depan. Dalam konteks di Banten, dia mempertanyakan bagaimana status 100 anggota DPRD Provinsi Banten yang masa jabatannya akan berakhir sebelum pemilu dilaksanakan.

“Kalau kepala daerah kemaren ada istilah Pj Gubernur, kalau anggota dewan ini apa?” katanya.

Selain itu, wacana penghapusan lembaga pengawas seperti bawaslu juga mengemuka dengan lahirnya putusan tersebut. meski demikian, dia meyakini bahwa jika kemudian putusan itu berimbas pada penghapusan lembaga bawaslu, dia menilai sebagai sebuah kemunduran pada demokrasi di Indonesia.

“Kalau bawaslu dihapuskan, ini jelas sebuah kemunduran demokrasi,” kata Saprol. (Red/Dede)

Berita Terkait

Pemkot Tangsel Luncurkan Tangsel One dan Helita, Layanan Publik Kini Berbasis AI
Usai Ikrar Setia NKRI, 19 Eks Napi Terorisme di Pandeglang Ikuti Pelatihan Teknisi AC
Serang Mengaji Catat Lonjakan Signifikan, Distribusi Al-Qur’an Tanpa Dana APBD
1.300 Peserta Hadiri Halalbihalal Jaringan Komunikasi Sosial Jakarta
Hadiri Harlah ke-80 Muslimat NU, Khofifah Paparkan Program Penguatan Ekonomi Kader
Harlah ke-80 Muslimat NU Banten Meriah, Tokoh Nasional dan Ribuan Kader Hadir
Wabup Serang Ancam Tutup SPPG Tak Bersertifikat, Target 100 Persen pada 2026
BGN Skors 20 SPPG di Banten, Mayoritas Berada di Pandeglang dan Lebak

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 16:00

Pemkot Tangsel Luncurkan Tangsel One dan Helita, Layanan Publik Kini Berbasis AI

Kamis, 30 April 2026 - 15:29

Usai Ikrar Setia NKRI, 19 Eks Napi Terorisme di Pandeglang Ikuti Pelatihan Teknisi AC

Rabu, 29 April 2026 - 16:26

Serang Mengaji Catat Lonjakan Signifikan, Distribusi Al-Qur’an Tanpa Dana APBD

Sabtu, 25 April 2026 - 16:28

Hadiri Harlah ke-80 Muslimat NU, Khofifah Paparkan Program Penguatan Ekonomi Kader

Sabtu, 25 April 2026 - 16:16

Harlah ke-80 Muslimat NU Banten Meriah, Tokoh Nasional dan Ribuan Kader Hadir

Berita Terbaru