Bantenblitz.com – Pemerintah Kota Serang melarang rumah makan beroperasi pada siang hari selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Serang, Budi Rustandi, saat ditemui di lingkungan Pemkot Serang, Rabu, 18 Februari 2026.
Ia mengatakan, penentuan jam operasional rumah makan selama Ramadan akan dibahas bersama dengan Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, beserta Kepala Satpol PP Kota Serang.
“Nah jam operasional rumah makan nanti teknisnya sama Kasatgas ya. Ini saya mau rapat sama beliau terkait persiapan surat edaran terkait rumah makan,” ujar Budi.
Budi menyatakan keinginannya bahwa rumah makan harus tutup di siang hari selama Ramadan, namun masih menunggu kebijakan yang lebih jelas agar tidak disalahartikan.
”Keinginan saya rumah makan kalau bisa tutup ya, tapi kita lihat dulu kebijakannya seperti apa,” tambahnya.
”Yang pasti tidak melayani di siang hari, gak boleh. Wajib,” tegas Budi.
Namun, ia tidak menjelaskan secara detail tentang jam operasional yang akan diterapkan. Rapat yang akan diadakan hari ini dan diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang jelas dan efektif bagi masyarakat.
”Artinya, saya mau kumpulkan dulu semuanya seperti apa, nanti kita ngambil kebijakannya. Jadi saya gak mau ngomong kalau tidak sesuai kebijakan, jangan sampai nanti malah salah,” jelas Budi. (Red/ Roy)












