BantenBlitz.Com – Tim Penanganan Pungutan Liar (Pungli) Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten Serang melakukan inspeksi ke PT Nikomas Gemilang di Kecamatan Kibin sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memberantas praktik percaloan dan pungli dalam perekrutan tenaga kerja. Inspeksi yang dilakukan pada Jumat, 19 Juni 2026 ini bertujuan untuk memetakan praktik pungli dan percaloan dalam perekrutan tenaga kerja, sesuai amanat dari Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah.
Tim yang dipimpin langsung oleh Sugi Hardono, Ketua Tim Penanganan Pungli Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten Serang, didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Diana Ardhianty Utami, serta anggota lainnya dari Polres Serang dan Kejari Serang, disambut oleh jajaran manajemen PT Nikomas Gemilang. Kedatangan ini mendapat dukungan dari pihak perusahaan yang menyatakan komitmennya untuk mendukung upaya pemerintah dalam memberantas praktik pungli.
“Alhamdulillah, kami Tim Penanganan Pungli Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten Serang kembali melakukan uji petik kepada perusahaan untuk menyosialisasikan serta sebagai upaya mencegah praktik pungli rekrutmen tenaga kerja,” ujar Sugi Hardono, yang juga menjabat Inspektur Kabupaten Serang.
Ia menjelaskan, timnya ingin mencari akar permasalahan dari praktik pungli yang sering terjadi dalam perekrutan tenaga kerja di perusahaan-perusahaan besar di Kabupaten Serang.
Sugi menegaskan, praktik pungli dan percaloan dalam perekrutan tenaga kerja adalah tindakan yang melanggar aturan dan tidak dibenarkan secara hukum. Oleh karena itu, pihaknya hadir untuk membantu masyarakat, perusahaan, dan pihak terkait agar proses rekrutmen berjalan bersih dan transparan. “Ini perbuatan yang tidak dibolehkan secara aturan. Maka kami hadir untuk membantu kepada seluruh masyarakat, baik itu pihak perusahaan, pemilik modal, manajemen, dan juga pekerja agar terhindar dari praktik pungli,” tegasnya.
Kunjungan ini juga merupakan bagian dari upaya persuasif yang dilakukan Pemkab Serang, dengan menyampaikan sosialisasi terkait kebijakan pemerintah daerah dalam menanggulangi pungli. Sugi Hardono menyebutkan, perusahaan besar seperti PT Nikomas Gemilang mendukung penuh langkah ini dan berharap agar praktik pungli dalam rekrutmen tenaga kerja dapat diberantas secara efektif.
“Perusahaan mendukung kebijakan Pemkab Serang menangani persoalan klasik yang sulit diberantas, yaitu pungutan liar di bidang penerimaan tenaga kerja. Kita berharap niatan baik ini dapat membantu dunia usaha dan masyarakat agar terhindar dari pungli yang membebani calon pekerja,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, pihak perusahaan menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dalam menegakkan aturan dan mendorong proses rekrutmen yang bersih. Sugi menambahkan, saat ini pihaknya mengedepankan pendekatan secara persuasif, seperti sosialisasi kepada perusahaan mengenai kebijakan pemerintah daerah yang mengharuskan pelaporan lowongan pekerjaan melalui aplikasi digital, yakni “Serang Bahagia Digital”. “Tujuannya agar proses rekrutmen terpantau dan bebas calo,” ujarnya.
Selain ke PT Nikomas Gemilang, tim juga sebelumnya melakukan inspeksi ke PT Lung Cheong Brothers Industrial di Kecamatan Kragilan dan PT Parkland World Indonesia (PWI 2) di Kecamatan Cikande pada 9 Juni 2026. Kegiatan ini menunjukkan komitmen Pemkab Serang dalam mengatasi praktik pungli di bidang ketenagakerjaan secara berkelanjutan.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang Diana Ardhianty Utami menyampaikan, seluruh perusahaan diharapkan mematuhi Surat Edaran Bupati Serang Nomor 12 Tahun 2026 tentang kewajiban melapor lowongan pekerjaan dan penempatan tenaga kerja. Ia menegaskan, pelaporan ini harus dilakukan melalui aplikasi digital agar proses rekrutmen dapat dipantau secara transparan dan mencegah adanya calo atau pungli.
Menurut Cecep Azhar, praktisi hukum sekaligus anggota Tim Penanganan Pungli Kabupaten Serang, dasar hukum pembentukan tim ini merujuk pada SK Bupati Serang No. 1 Tahun 2026. Ia menjelaskan, fungsi utama tim meliputi intelijen, pencegahan, dan penegakan hukum (yustisi).
“Pungli rekrutmen itu melanggar hukum,” tegas Cecep, yang juga mengingatkan masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui atau menjadi korban praktik pungli. Ia menyebutkan beberapa jalur pelaporan seperti nomor 110, SP4N-Lapor, PPID Pemkab Serang, Inspektorat, Disnakertrans, dan Klinik Advokasi Hukum PBH Tajusa Azhari. (Red)












