DPRD Kabupaten Serang Tetapkan Perda Ekonomi Kreatif dan Pembangunan Permukiman

Kamis, 25 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penetapan Perda di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang l Dok. Istimewa

Penetapan Perda di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang l Dok. Istimewa

BantenBlitz.Com – DPRD Kabupaten Serang resmi menetapkan dua Raperda menjadi Perda, yakni tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Pembangunan Permukiman, untuk dorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan wilayah yang berkelanjutan.

Kedua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawan Permukiman (RP3KP) serta Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf). Penetapan ini menjadi langkah strategis dalam rangka memperkuat pembangunan wilayah dan membuka peluang ekonomi baru di Kabupaten Serang.

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menyampaikan harapannya agar dengan disahkannya perda tentang pengembangan ekonomi kreatif, pemerintah daerah dapat lebih leluasa dalam mengambil kebijakan yang mendukung pelaku ekonomi kreatif.

“Kita juga nanti akan kita bahas mengenai anggaran dan yang lainnya, untuk kepentingan para pelaku ekonomi Kreatif,” ujarnya pada Rabu, 24 Juni 2026. Ia menambahkan, keberadaan perda ini diharapkan mampu membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan pendapatan bagi masyarakat yang bergerak di sektor ekonomi kreatif.

Zakiyah—sapaan akrab Bupati Ratu Rachmatuzakiyah—menegaskan, perda tersebut akan mengatur hak dan kewajiban para pelaku ekonomi kreatif secara jelas, serta menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan kegiatan ekonomi tersebut. Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan dan pelaku ekonomi kreatif untuk mendukung dan menjalankan perda yang telah disahkan bersama ini.

Terkait Raperda RP3KP, Zakiyah menyebutkan, perda ini bertujuan menghadirkan pemukiman yang layak dan tertata di Kabupaten Serang. Dengan adanya aturan ini, diharapkan pembangunan permukiman dapat berjalan dengan tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Fokus utamanya adalah penetapan atau kondisi eksisting yang ada di wilayah Kabupaten Serang, yang nanti kita tentukan di dalam perda itu,” tuturnya

Tak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Serang juga akan segera mengajukan permohonan persetujuan kepada Pemerintah Provinsi Banten terkait penetapan perda tersebut. Hal ini dilakukan agar seluruh proses administratif berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku di tingkat provinsi dan nasional.

Dalam rapat paripurna tersebut, turut hadir Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas, Sekretaris Daerah Zaldi Dhuhana, serta sejumlah pejabat eselon II dan III. Rapat paripurna juga dihadiri oleh anggota DPRD lainnya dan unsur Forkopimda, sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pembangunan daerah yang berkelanjutan. (Red)

Berita Terkait

DPRD Banten dan Pemkot Tangsel Bahas Isu Pendidikan hingga Pengendalian Banjir
Pemkot Tangsel Gelar Sertifikasi K3 untuk Aparatur Kelurahan dan Kecamatan
Benyamin Sebut Kolaborasi dan Kesadaran Masyarakat Jadi Kunci Tangsel Capai Nol Kematian DBD
Peringati Tahun Baru Islam, BenyaminTekankan Pentingnya Kualitas Sumber Daya Manusia
Pemkot Tangerang Canangkan Perbaikan 65 Rumah Warga Tidak Layak Huni di Batuceper
Pemkab Tangerang Optimalkan Peran agar Data Sensus Ekonomi 2026 Akurat
Pemkab Serang Bangun Desa Digital Lewat Aplikasi SIDEKA-NG
Bupati Tangerang Dorong Santri Lanjutkan Pendidikan ke Perguruan Tinggi

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:55

DPRD Banten dan Pemkot Tangsel Bahas Isu Pendidikan hingga Pengendalian Banjir

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:40

Pemkot Tangsel Gelar Sertifikasi K3 untuk Aparatur Kelurahan dan Kecamatan

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:05

Benyamin Sebut Kolaborasi dan Kesadaran Masyarakat Jadi Kunci Tangsel Capai Nol Kematian DBD

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48

Peringati Tahun Baru Islam, BenyaminTekankan Pentingnya Kualitas Sumber Daya Manusia

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:49

DPRD Kabupaten Serang Tetapkan Perda Ekonomi Kreatif dan Pembangunan Permukiman

Berita Terbaru

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah saat  menghadiri konferensi pers di Mapolresta Tangerang l Dok. Istimewa

Hukum dan Kriminal

Polresta Tangerang Ciduk Dua Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak

Kamis, 25 Jun 2026 - 18:42