Categories Hukum dan Kriminal

Warga Padarincang Tuntut Keadilan, Gelar Unjuk Rasa di Polda Banten

BantenBlitz.Com – Ratusan warga yang tergabung dalam aksi demonstrasi bertajuk ‘Bela Kiai, Bela Santri, Bela Banten’ berkumpul di depan Markas Polda Banten pada Senin, 10 Februari 2025.

Aksi ini merupakan respons terhadap penangkapan 11 orang warga yang diduga terlibat dalam tindakan pengrusakan dan pembakaran kandang ayam milik PT Sinar Ternak Indonesia (STS).

Peristiwa yang menjadi pemicu demonstrasi ini terjadi pada 24 November 2024, ketika sejumlah orang melakukan pengerusakan dan pembakaran di kandang milik PT STS yang terletak di Kampung Cibetus, Desa Curugoong, Kecamatan Padarincang.

Massa aksi mengekspresikan kekecewaan mereka terhadap aparat kepolisian yang dituduh melakukan penangkapan dengan cara yang sangat menakutkan.

“Polisi tidak memberi pemberitahuan sama sekali akan melakukan penangkapan, dan ada kesaksian dari ibu-ibu yang katanya ditodong pistol saat suaminya akan ditangkap,” ujar salah satu peserta aksi yang memilih untuk tidak disebutkan namanya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa tindakan penangkapan yang dilakukan oleh polisi tidak hanya menimbulkan rasa ketidakadilan, tetapi juga trauma bagi keluarga para pelaku.

“Salah satu ibu yang merupakan istri dari pelaku berinisial N sampai saat ini masih trauma atas penodongan yang terjadi saat penangkapan suaminya,” imbuhnya, menyoroti dampak psikologis yang dialami oleh keluarga yang terkena dampak.

Dalam aksi tersebut, massa juga mengungkapkan bahwa mereka mengalami halangan dari pihak kepolisian di sekitar kantor KP3B.

“Ini kan bentuk pelanggaran demokrasi di mana kita bebas berbicara dan berpendapat,” ungkap peserta lainnya, menekankan pentingnya kebebasan berekspresi dalam konteks demokrasi.

Pantauan BantenBlitz.Com, di lokasi menunjukkan bahwa aksi demonstrasi tersebut berlangsung kondusif, dengan peserta yang mengalunkan yel-yel, termasuk ‘polisi culik santri’.

Melalui aksi ini, para demonstran berharap agar para tersangka dibebaskan dan perusahaan dapat menghentikan aktivitas di kandang, mengingat dampak pencemaran lingkungan yang dirasakan oleh warga sekitar. (Red/Guntur)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like