BantenBlitz.Com – Dalam rangka menjaga kesucian bulan Ramadan, Bupati Serang telah mengeluarkan surat edaran Nomor 5 Tahun 2025 mengenai pelaksanaan kegiatan usaha selama bulan suci ini.
Dalam edaran tersebut, diatur beberapa ketentuan yang harus diikuti oleh pelaku usaha, termasuk warung makan, kios jamu, hotel, dan villa.
Demikian diungkapkan Plt Sekdis Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang Ade Sofyan kepada BantenBlitz.Com saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis, 6 Maret 2025.
“Kepada warung-warung makan, kios jamu, hotel, dan villa, agar mereka mengikuti aturan, salah satunya untuk jam buka, jam 4 sore baru bisa beroperasi. Bisa juga untuk take away dari jam 2 siang,” ujar Ade.
Lebih lanjut, kata Ade, Satpol PP Kabupaten Serang juga mengimbau kepada semua tempat makan untuk mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan.
Selain itu, tempat hiburan malam (THM) juga dilarang untuk beroperasi selama bulan Ramadan. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk menghormati dan menjaga suasana sakral bulan suci.
Ade Sofyan menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas jika terdapat tempat makan atau THM yang melanggar ketentuan tersebut.
“Kalau berkaca pada pengalaman tahun lalu, kita melakukan monitoring dari Serang Barat sampai Serang Timur. Ketika mendapati warung makan yang buka, kita suruh konsumennya untuk pulang atau dibungkus,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ade menjelaskan bahwa aktivitas warung makan akan dihentikan hingga waktu yang telah ditentukan.
Dia menegaskan bahwa untuk barang dagangan yang ditemukan selama monitoring, tidak akan disita karena mereka hanya memberikan peringatan dan imbauan untuk mematuhi peraturan yang berlaku.
Sementara itu, THM diharapkan untuk ditutup selama Ramadan. Jika ada yang tetap beroperasi, pihak Satpol PP akan memberikan teguran serta tindakan tegas, termasuk kemungkinan pembongkaran.
“Kita ajukan untuk segera ditutup, tapi masih ada yang membandel. Kalau SOP kita, pertama surat imbauan, lalu teguran 1, 2, 3,” jelas Ade.
Prosesnya sekitar 13 hari, dan apabila masih membandel, baru dilakukan penyegelan. Jika sudah disegel dan masih melanggar, baru dilakukan pembongkaran atau penyitaan. Dalam waktu dekat, Satpol PP Kabupaten Serang berencana untuk melakukan razia ke rumah makan dan THM.
“Kita akan melakukan tindakan razia. Diperkirakan minggu depan,” pungkasnya.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan para pelaku usaha dapat mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan, guna menjaga kesucian dan toleransi selama bulan Ramadan. (Red/Guntur)