BantenBlitz.com – DPRD Kabupaten Serang melalui Panitia Khusus (Pansus) memberikan sejumlah catatan penting saat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).
Pembahasan yang berlangsung di ruang rapat paripurna gedung DPRD Kabupaten Serang tersebut menyoroti aspek-aspek strategis yang menjadi perhatian dalam penyusunan Raperda RP3KP agar mampu mendukung pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.
Ketua Pansus Raperda RP3KP Dian Damayanti menjelaskan bahwa salah satu poin utama adalah terkait kepastian hukum dan pedoman kebijakan.
“Kepastian hukum ini tujuannya untuk mendorong pertumbuhan lingkungan hunian yang terencana dan proporsional dengan penyebaran penduduk,” ujarnya, Kamis, 10 Juli 2025.
Ia menambahkan bahwa Raperda ini harus mampu memberikan landasan hukum yang jelas dalam pengembangan perumahan dan permukiman sesuai dengan tata ruang wilayah yang berlaku.
Dian, yang juga menjabat Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Serang, mengungkapkan bahwa regulasi ini diharapkan mampu mendukung visi pembangunan jangka panjang, termasuk agenda besar Indonesia Emas 2045.
“Tentu dengan memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan hunian dan kelestarian lingkungan hidup,” katanya.
Ia menekankan pentingnya kebijakan yang tidak hanya fokus pada pertumbuhan jumlah rumah, tetapi juga pada keberlanjutan ekosistem dan ruang terbuka hijau.
Lebih lanjut, dalam pembahasan tersebut, Dian menyoroti perlunya peningkatan ketersediaan dan keterjangkauan perumahan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Tujuan dari Perda RP3KP untuk menjawab tantangan klasik sektor perumahan seperti ketesediaan hunian, keterjangkauan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, dan standar kualitas permukiman yang layak dan manusiawi,” imbuhnya.
Ia mengusulkan agar indikator kinerja yang konkret, seperti jumlah rumah layak baru, pengurangan kawasan kumuh, dan target penurunan MBR hingga 2028, dapat menjadi acuan utama dalam evaluasi keberhasilan regulasi ini.
Selain aspek pembangunan, Dian juga menegaskan perlunya perlindungan terhadap lahan pertanian dan ruang terbuka hijau.
“Harus memproteksi terhadap lahan pertanian produktif dan ruang terbuka hijau. Potensi alih-fungsi lahan yang tidak terkendali dapat mengancam ketahanan pangan dan ekologi lokal,” tuturnya.
Ia berharap bahwa regulasi tersebut mampu menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan, demi keberlanjutan hidup masyarakat di Kabupaten Serang. (Red/Dwi)