BantenBlitz.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang mengungkap kasus Tindak Pindana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa seorang gadis 15 tahun berinisial HW.
Korban dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART), namun ternyata dipekerjakan menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan tarif yang cukup murah di Bogor.
Kapolres Pandeglang, AKBP Dhyno Indra Setyadi, menyatakan bahwa kejadian bermula saat korban berkomunikasi melalui Facebook dengan tersangka berinisial NN. Korban dijanjikan pekerjaan sebagai ART di Citra Raya, Tangerang, namun kenyataannya dibawa ke Bogor untuk dijual sebagai PSK.
“Awalnya dia hanya mencoba coba, dan kalau dia bisa bekerja jadi art dan dia bisa menghasilkan akan putus sekolah dan melanjutkan bekerja sebagai ART,” ungkapnya dalam Press release yang digelar di halaman Mapolres Pandeglang pada Rabu, 30 Juli 2025.
Dalam perjalanan, korban diberitahu pekerjaan sebenarnya dan dipaksa membayar ganti rugi biaya perjalanan sebesar Rp 600.000 jika membatalkan perjalanan.
Karena tidak memiliki uang, korban menerima kondisi tersebut dengan terpaksa. Setibanya di Bogor, korban dijual ke mucikari berinisial AA dan RF dengan harga Rp 1,5 juta, namun hanya dibayar uang muka Rp 600.000.
“Korban di jual kepada Sdri. AA & Sdr. RF selaku mucikari. Namun, Sdri. AA hanya memberi DP sebesar Rp.600.000 dengan alasan apabila anak korban betah, maka akan dilunasi sisanya,” lanjutnya.
Selama di Bogor, korban melayani pelanggan melalui aplikasi MiChat dengan tarif Rp 200.000–Rp 400.000 per layanan. Semua hasil diserahkan ke mucikari, korban hanya diberikan makan dan minum. Dalam dua hari, korban melayani lima pria.
Setelah 2 hari di Bogor, Pada hari jum’at, 27 Juni 2024, korban merasa tidak betah dan memberanikan diri untuk menghubungi orang tuanya meminta agar dijemput, kemudian pelapor (orang tua korban) mengirimkan travel untuk menjemput korban.
Dari kejadian tersebut, orang tua dan korban melakukan pemeriksaan VER ke RSUD Berkah Pandeglang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pandeglang
Pihak kepolisian menangkap empat tersangka dan menyita barang bukti seperti pakaian korban, ponsel, uang tunai, dan kondom.
Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara.
Saat ini kondisi korban sudah stabil dan kembali ke bangku sekolah setelah melakukan pendampingan koordinasi dengan Rumah Sakit Berkah, dan pemeriksaan tenaga psikolog untuk memastikan kondisi psikologis korban. (Red/Difeni)