BantenBlitz.com — Seorang gadis berusia 15 tahun di Kabupaten Serang, Banten, menjadi korban kekerasan seksual oleh empat remaja setelah dicekoki minuman keras.
Peristiwa ini terjadi di Desa Tambak, Kecamatan Kibin, dan menimbulkan keprihatinan mendalam di masyarakat setempat.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) langsung merespons laporan tersebut dengan cepat. Pada Kamis, 17 Juli 2025, polisi berhasil menangkap keempat pelaku yang berinisial PA (16), ASS (15), TA (21), dan DH (24).
Mereka adalah warga Desa Tambak, Kecamatan Kibin, dan saat ini sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Serang.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan, keempat tersangka diamankan ketika mereka sedang bermusyawarah dengan keluarga korban terkait kasus asusila tersebut.
“Keempat tersangka diamankan di satu tempat ketika mencoba memusyawarahkan kasus asusila dengan keluarga korban,” ungkapnya pada Minggu, 20 Juli 2025.
Awal kejadian berawal dari perjalanan wisata ke lokasi wisata Banten Lama, di mana korban dan pelaku berwisata bersama. Setelah pulang dari wisata, mereka berhenti di sebuah gubuk di Kampung Pasir Tambak, Desa Tambak, dan di tempat itulah pelaku meminum minuman keras.
“Sebelum sampai di rumah, pelaku kemudian mampir di gubuk di Kampung Pasir Tambak dan melakukan pesta minuman keras. Korban yang tidak mau, dipaksa minum yang mengakibatkan mabuk,” jelas Condro didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.
Dalam kondisi tak sadarkan diri, para pelaku kemudian membawa korban ke rumah salah satu pelaku dan melakukan tindakan kekerasan seksual secara bergiliran. Bahkan, pelaku memvideokan peristiwa tersebut menggunakan ponsel mereka, sebagai bentuk bukti kejahatan mereka.
“Pada saat melampiaskan nafsunya, pelaku memvideokan menggunakan kamera handphone. Setelah itu, pelaku mengantarkan korban pulang,” tambah Condro.
Korban kemudian menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tua. Mendapat laporan dari anaknya, orang tua korban langsung melapor ke Mapolres Serang.
Setelah melakukan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan barang bukti, petugas dari Unit PPA yang dipimpin Iptu Iwan Rudini berhasil mengamankan keempat pelaku.
Para tersangka dikenai pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yakni Pasal 81 ayat (1) dan (2), serta Pasal 82 ayat (1). Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara menanti mereka, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Condro menegaskan, tindak pidana kekerasan seksual di wilayah hukumnya cukup memprihatinkan. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada pelaku kekerasan seksual.
“Saya tegaskan kembali, semua laporan kasus kekerasan seksual yang kami terima, dipastikan seluruhnya diproses hukum,” tegasnya. (Red/Dwi)