BantenBlitz.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengakhiri sengketa Pilkada Kabupaten Serang melalui putusan yang dibacakan pada Senin, 24 Februari 2025, pukul 15.59 WIB.
Sengketa ini diajukan dengan Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan mencerminkan perjalanan hukum yang panjang, yang berawal saat proses persidangan di MK.
Putusan MK dihadiri oleh semua pihak terkait, termasuk Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang.
Rapat permusyawatan hakim yang dihadiri sembilan hakim konstitusi, dipimpin oleh Suhartoyo, menghasilkan keputusan yang mengabulkan sebagian permohonan pemohon.
Dalam sidang tersebut, Suhartoyo menyampaikan, “Putusan akhir MK yakni membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang Nomor 2028 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang yang tertanggal 4 Desember 2024.”
Keputusan ini membawa konsekuensi signifikan bagi Kabupaten Serang, di mana MK menginstruksikan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah tersebut.
Pemungutan Suara Ulang (PSU) ini harus dilaksanakan selambat-lambatnya 60 hari setelah putusan dibacakan, tanpa perlu melaporkan hasilnya ke Mahkamah.
Lebih lanjut, MK juga mengarahkan KPU Kabupaten Serang untuk melakukan pemungutan suara ulang dengan mengacu pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, serta Daftar Pemilih Tambahan.
KPU RI diinstruksikan untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Banten serta KPU Kabupaten Serang guna memastikan kelancaran proses PSU.
Tidak hanya itu, MK juga memberikan instruksi kepada Bawaslu untuk melakukan koordinasi terkait putusan ini. Dalam konteks keamanan, MK memerintahkan Kepolisian Republik Indonesia untuk mengawasi dan menjaga keamanan saat proses pemungutan suara ulang berlangsung, sesuai dengan kewenangannya.
Dengan keputusan ini, tanggung jawab besar kini berada di pundak KPU Kabupaten Serang. Putusan MK menjadi sorotan publik, diharapkan PSU ini mampu memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam Pilkada.
Proses PSU diharapkan tidak hanya menjadi langkah untuk menyelesaikan sengketa, tetapi juga sebagai momentum untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem pemilihan di Indonesia. (Red/Guntur)