Warga Padarincang Geruduk Kantor DPRD Kabupaten Serang

Rabu, 19 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tuntut izin PT Sinar Ternak Sejahtera dicabut, puluhan masyarakat Padarincang menggelar aksi di depan kantor DPRD Kabupaten Serang pada Rabu, 19 Februari 2025 | Dok. Guntur-BBC

Tuntut izin PT Sinar Ternak Sejahtera dicabut, puluhan masyarakat Padarincang menggelar aksi di depan kantor DPRD Kabupaten Serang pada Rabu, 19 Februari 2025 | Dok. Guntur-BBC

BantenBlitz.Com – Puluhan warga termasuk mahasiswa dan santri menggelar unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Serang untuk menyampaikan dua tuntutan.

Salah satunya mendesak DPRD Kabupaten Serang untuk mendorong pembebasan warga Padarincang yang ditahan oleh Polda Banten.

Dalam aksi yang digelar pada Rabu, 19 Februari 2025, mereka juga meminta Dewan untuk mendorong pencabutan izin operasional PT Sinar Ternak Sejahtera (PT STS), perusahaan yang dianggap telah memberikan dampak negatif bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat setempat.

Dalam orasinya, Aldi, salah satu perwakilan massa aksi, mengungkapkan kekhawatirannya mengenai dampak yang ditimbulkan oleh keberadaan PT STS.

“PT STS itu sudah banyak merugikan masyarakat, udara kamu bau, air kami terkontaminasi, belum lagi banyaknya lalat,” ungkap Aldi, menekankan kondisi lingkungan yang semakin memburuk akibat aktivitas perusahaan.

Ia menambahkan bahwa keberadaan PT STS telah menyebabkan perampasan ruang hidup warga dan pelanggaran hak asasi manusia.

Masyarakat Padarincang, menurutnya, merasa bahwa selama ini keberadaan PT STS bukanlah sebuah solusi, melainkan justru menjadi sumber masalah.

Aldi juga mengungkapkan, dampak psikologis yang dialami masyarakat akibat penangkapan beberapa warga yang terlibat dalam aksi perusakan kandang PT STS.

“Ibu-ibu tuh di sana trauma, ketakuan setelah penangkapan itu, makanya ini kandang harus segera dicabut izinnya,” jelasnya, menggambarkan ketidaknyamanan yang dirasakan oleh masyarakat setempat.

Aksi ini tidak hanya berfokus pada masalah lingkungan, tetapi juga pada isu hak asasi manusia. Massa aksi menuntut agar DPRD Kabupaten Serang memberikan dukungan penuh untuk pembebasan warga Padarincang yang ditangkap tanpa menghormati prinsip-prinsip HAM.

Mereka berharap agar pemerintah daerah mendengarkan suara rakyat dan mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan masalah ini.

Hingga berita ini ditulis, perwakilan massa aksi telah diterima oleh anggota Dewan untuk melakukan audiensi di ruang rapat paripurna.

Aksi ini mencerminkan semangat solidaritas masyarakat Padarincang yang tidak hanya berjuang untuk hak-hak mereka, tetapi juga untuk lingkungan yang lebih baik. (Red/Guntur)

Berita Terkait

Pemkot Tangsel Luncurkan Tangsel One dan Helita, Layanan Publik Kini Berbasis AI
Usai Ikrar Setia NKRI, 19 Eks Napi Terorisme di Pandeglang Ikuti Pelatihan Teknisi AC
Serang Mengaji Catat Lonjakan Signifikan, Distribusi Al-Qur’an Tanpa Dana APBD
1.300 Peserta Hadiri Halalbihalal Jaringan Komunikasi Sosial Jakarta
Hadiri Harlah ke-80 Muslimat NU, Khofifah Paparkan Program Penguatan Ekonomi Kader
Harlah ke-80 Muslimat NU Banten Meriah, Tokoh Nasional dan Ribuan Kader Hadir
Wabup Serang Ancam Tutup SPPG Tak Bersertifikat, Target 100 Persen pada 2026
BGN Skors 20 SPPG di Banten, Mayoritas Berada di Pandeglang dan Lebak

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 16:00

Pemkot Tangsel Luncurkan Tangsel One dan Helita, Layanan Publik Kini Berbasis AI

Kamis, 30 April 2026 - 15:29

Usai Ikrar Setia NKRI, 19 Eks Napi Terorisme di Pandeglang Ikuti Pelatihan Teknisi AC

Rabu, 29 April 2026 - 16:26

Serang Mengaji Catat Lonjakan Signifikan, Distribusi Al-Qur’an Tanpa Dana APBD

Sabtu, 25 April 2026 - 16:28

Hadiri Harlah ke-80 Muslimat NU, Khofifah Paparkan Program Penguatan Ekonomi Kader

Sabtu, 25 April 2026 - 16:16

Harlah ke-80 Muslimat NU Banten Meriah, Tokoh Nasional dan Ribuan Kader Hadir

Berita Terbaru