MK Perintahkan PSU, Gus Robi Rapatkan Barisan untuk Zakiyah-Najib

Senin, 24 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhamad Robi, yang akrab disapa Gus Robi, saat diwawancarai wartawan beberapa waktu lalu l dok. Dwi MY-BNC

Muhamad Robi, yang akrab disapa Gus Robi, saat diwawancarai wartawan beberapa waktu lalu l dok. Dwi MY-BNC

BantenBlitz.Com – Koordinator Gerakan Ulama dan Santri Bahagia (Gusbaha) Muhamad Robi, yang akrab disapa Gus Robi, memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui bahwa MK memutuskan untuk pemungutan suara ulang Pilkada Kabupaten Serang. Keputusan MK yang menjadi sorotan ini diambil setelah proses hukum yang panjang, di mana sengketa Pilkada ini diajukan dengan Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Menyusul keputusan MK yang mengabulkan permohonan pemohon tersebut, Gus Robi menunjukkan sikap yang penuh semangat meskipun disertai rasa penyesalan.

“Saya menyayangkan keputusan MK,” ujar Gus Robi kepada wartawan, Senin, 24 Februari 2025. Namun, dia mengajak semua pihak untuk bersatu kembali dalam menghadapi tantangan ini.

Gus Robi menekankan pentingnya solidaritas dalam menghadapi situasi ini, dengan harapan agar suara rakyat Kabupaten Serang yang selama ini “dikebiri hak-haknya” dapat terealisasi dengan baik.

“Mari kita rapatkan barisan kembali untuk membuktikan bahwa kemenangan ini memang mutlak suara rakyat Kabupaten Serang. Mari lebih solid lagi agar dapat meraih kemenangan yang lebih telak lagi,” ujarnya.

Pada Senin, 24 Februari 2025, pukul 15.59 WIB, Hakim MK Suhartoyo mengumumkan amar putusan yang mengabulkan permohonan pemohon secara sebagian.

Salah satu poin penting dalam putusan tersebut adalah pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024, yang berisi penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang.

Keputusan yang bertanggal 4 Desember 2024 ini memicu pelaksanaan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Serang.

MK menginstruksikan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang berdasarkan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan, dengan penguatan suara pada tanggal 27 November 2024.

Proses ini harus dilaksanakan dalam waktu maksimal 60 hari setelah putusan dibacakan, dan hasilnya tidak perlu dilaporkan kembali kepada Mahkamah.

Lebih lanjut, MK juga memerintahkan KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Banten serta KPU Kabupaten Serang untuk memastikan pelaksanaan putusan ini berjalan dengan lancar.

Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu) juga turut mendapatkan instruksi serupa dalam pelaksanaan putusan tersebut.

Pernyataan Gus Robi mencerminkan harapan dan semangat pergerakan yang tetap hidup meskipun menghadapi tantangan.

Langkah selanjutnya bagi para pendukung dan relawan adalah memperkuat persatuan untuk memastikan suara rakyat benar-benar didengar dan dihargai dalam pemilihan mendatang. (Red/Dwi)

Berita Terkait

Ahmad Yamin Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Kabupaten Serang Melalui Mekanisme PAW
20 Kandidat Calon Pimpinan Baznas Kabupaten Serang Jalani Tes Wawancara Mendalam
Proyek Cikapek Telan Rp12,1 Miliar, Wisata Lama di Lebak Malah Terbengkalai
Tegas! Wali Kota Serang Minta Bukti Riil Dampak Makan Bergizi Gratis bagi Balita
Kecamatan Kasemen Jadi Wilayah dengan Kasus Stunting Terbanyak di Kota Serang
Walikota Serang Budi Rustandi Ajak PDIP Bersinergi Kawal Pembangunan Daerah
Wali Kota Serang Apresiasi Dukungan Buruh Genjot Investasi Padat Karya
Target Efisiensi 2027, Pemkot Serang Berupaya Turunkan Belanja Pegawai dari 40 ke 30 Persen

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 10:33

Ahmad Yamin Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Kabupaten Serang Melalui Mekanisme PAW

Rabu, 15 April 2026 - 10:18

20 Kandidat Calon Pimpinan Baznas Kabupaten Serang Jalani Tes Wawancara Mendalam

Rabu, 15 April 2026 - 10:07

Proyek Cikapek Telan Rp12,1 Miliar, Wisata Lama di Lebak Malah Terbengkalai

Selasa, 14 April 2026 - 14:28

Tegas! Wali Kota Serang Minta Bukti Riil Dampak Makan Bergizi Gratis bagi Balita

Selasa, 14 April 2026 - 09:37

Kecamatan Kasemen Jadi Wilayah dengan Kasus Stunting Terbanyak di Kota Serang

Berita Terbaru