MK Perintahkan PSU di Kabupaten Serang, Ini Kata KPU

Selasa, 25 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ichsan Mahfuz selaku Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) saat ditemui pada Senin, 24 Februari 2025 | Dok. Guntur-BBC

Ichsan Mahfuz selaku Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) saat ditemui pada Senin, 24 Februari 2025 | Dok. Guntur-BBC

BantenBlitz.Com – Pemungutan Suara Ulang (PSU) merupakan keputusan penting yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Kabupaten Serang tahun 2024.

Keputusan ini menjadi lanjutan dari proses pemilihan yang sebelumnya berlangsung, dan MK menetapkan bahwa PSU harus dilaksanakan dalam waktu 60 hari setelah putusan dibacakan.

Dalam pelaksanaan PSU, Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan tetap menjadi acuan utama.

Terkait putusan MK, Ketua KPU Kabupaten Serang, M. Nasehudin, memberikan tanggapan bahwa pihaknya masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pusat.

“Putusan kan baru hari ini, sambil menunggu putusan resminya kita akan koordinasi dan konsultasi. Sebab semuanya menunggu arahan KPU RI dan KPU Provinsi Banten, kita semua masih di ruang sidang MK,” ujarnya melalui pesan singkat pada Senin, 24 Februari 2025.

Di sisi lain, Ichsan Mahfuz, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM), juga menyatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan arahan dari KPU RI.

“Kita masih belum dapat arahan dari KPU RI. Jadi untuk menindaklanjuti PSU ini seperti apa mekanismenya akan dirapatkan esok hari,” papar Ichsan saat ditemui pada hari yang sama.

Mengenai persiapan untuk PSU, Ichsan menegaskan bahwa persiapan tidak akan jauh berbeda dari pilkada serentak yang diadakan tahun lalu.

“Persiapan pastinya yaitu surat suara juga, kemungkinan akan dirapatkan lagi bersama teman-teman komisioner yang kini tengah berkoordinasi dengan KPU RI,” ungkapnya.

Terkait dengan badan ad hoc, Ichsan menjelaskan bahwa keputusan untuk merekrut kembali Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tergantung pada instruksi KPU RI, mengingat status mereka telah diberhentikan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Ichsan mengakui bahwa keputusan PSU ini menjadi tantangan besar bagi KPU Kabupaten Serang, terutama dalam menjaga partisipasi pemilih.

“Ini dilematis, satu sisi kita menjalankan undang-undang sebagai ketaan konstitusi, sedang di sisi lain kita terbebankan target partisipasi masyarakat yang sudah terlewatkan,” jelasnya.

Untuk meningkatkan partisipasi pemilih, Ichsan menekankan pentingnya strategi dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, karena secara hipotesis, ada kemungkinan bahwa partisipasi pemilih akan terpengaruh oleh keputusan ini.

Meski demikian, KPU Kabupaten Serang tetap optimis dan siap menjalankan putusan PSU, berharap agar prosesnya berlangsung dengan baik dan partisipasi pemilih tetap terjaga. (Red/Guntur)

Berita Terkait

Ahmad Yamin Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Kabupaten Serang Melalui Mekanisme PAW
20 Kandidat Calon Pimpinan Baznas Kabupaten Serang Jalani Tes Wawancara Mendalam
Proyek Cikapek Telan Rp12,1 Miliar, Wisata Lama di Lebak Malah Terbengkalai
Tegas! Wali Kota Serang Minta Bukti Riil Dampak Makan Bergizi Gratis bagi Balita
Kecamatan Kasemen Jadi Wilayah dengan Kasus Stunting Terbanyak di Kota Serang
Walikota Serang Budi Rustandi Ajak PDIP Bersinergi Kawal Pembangunan Daerah
Wali Kota Serang Apresiasi Dukungan Buruh Genjot Investasi Padat Karya
Target Efisiensi 2027, Pemkot Serang Berupaya Turunkan Belanja Pegawai dari 40 ke 30 Persen

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 10:33

Ahmad Yamin Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Kabupaten Serang Melalui Mekanisme PAW

Rabu, 15 April 2026 - 10:18

20 Kandidat Calon Pimpinan Baznas Kabupaten Serang Jalani Tes Wawancara Mendalam

Rabu, 15 April 2026 - 10:07

Proyek Cikapek Telan Rp12,1 Miliar, Wisata Lama di Lebak Malah Terbengkalai

Selasa, 14 April 2026 - 14:28

Tegas! Wali Kota Serang Minta Bukti Riil Dampak Makan Bergizi Gratis bagi Balita

Selasa, 14 April 2026 - 09:37

Kecamatan Kasemen Jadi Wilayah dengan Kasus Stunting Terbanyak di Kota Serang

Berita Terbaru