Categories Hukum dan Kriminal

Anggotanya Tersandung Kasus Penipuan dan Penggelapan, Begini Respons Bahrul Ulum

BantenBlitz.Com – Sekretaris DPD Partai Golkar Banten Bahrul Ulum memberikan pernyataan terkait penangkapan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, berinisial RF, dari Fraksi Partai Golkar.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Bahrul Ulum menyampaikan bahwa saat ini dia belum memperoleh informasi lengkap tentang kasus tindak yang dilakukan oleh oknum kader Partai Golkar tersebut.

“Saya belum tahu ceritanya tentang apa, kemudian kejadiannya di mana dan kapan. Kita lagi menugaskan Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten untuk mencari informasi secara detail, dan yang pastinya saya belum bisa memastikan terlalu jauh dan panjang lebar apa-apa,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa, 15 April 2025.

Dengan perkataan lain, Partai Golkar saat ini sedang berupaya mengumpulkan fakta dan detail terkait kasus yang menimpa salah satu anggotanya.

Menanggapi pertanyaan mengenai pendampingan hukum untuk RF, Bahrul menegaskan, Partai Golkar akan memberikan dukungan hukum kepada anggota partai yang sedang menghadapi masalah hukum jika dibutuhkan.

“Selama pendampingan hukum dan diperlukan, diminta pasti kita bantu,” tuturnya.

Ketika ditanyakan tentang kemungkinan penggantian antar-waktu (PAW) untuk posisi yang ditinggalkan RF, Bahrul menyatakan, partai berlambang pohon beringin ini akan menunggu hasil proses hukum sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

“Kita belum bisa pastikan. PAW apa namanya menunggu kepastian hukum inkracht. Kan tersangka belum mendapat kekuatan hukum tetap. Bisa jadi, misalnya, dalam proses mediasi kekeluargaan, kan mungkin saja tersangka juga bisa dicabut,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, penangkapan RF menjadi sorotan publik setelah Polda Banten mengungkap modus operandi yang digunakan.

RF diduga menyerahkan cek Bank BJB senilai Rp350 juta kepada PT Sinar Dinamika Beton sebagai pembayaran untuk pengiriman beton ready mix.

Namun, saat pihak PT Sinar Dinamika Beton mencoba mencairkan cek tersebut, cek tersebut ditolak oleh bank dengan alasan saldo tidak cukup.

“Cek tersebut tidak dapat dicairkan dan mendapat penolakan dari pihak Bank BJB Cabang Cilegon dengan alasan saldo tidak cukup,” jelas Kombes Pol Dian Setyawan, Dirreskrimum Polda Banten.

Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini, termasuk cek, surat keterangan penolakan dari bank, serta bukti transaksi lainnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tsk RF dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tambah Dian.

Situasi ini tentu memberikan dampak signifikan terhadap reputasi Partai Golkar dan hubungan di dalam DPRD Banten. Partai ini berkomitmen untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan di tengah proses hukum yang sedang berjalan. (Red/Dwi)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like