Polda Banten Tangkap Oknum Anggota DPRD dalam Kasus Penipuan

Selasa, 15 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Partai Golkar berinisial RF terjerat dalam kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan l Dok. Istimewa

Oknum anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Partai Golkar berinisial RF terjerat dalam kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan l Dok. Istimewa

BantenBlitz.Com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda) Banten menangkap seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten.

Oknum anggota Dewan dari Fraksi Partai Golkar berinisial RF terjerat dalam kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan. Tindakan ini melanggar Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).

Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan mengenai modus operandi yang digunakan oleh RF.

Ditreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan sebagaimana rilis yang diterima BantenBlitz.Com, Selasa, 15 April 2025, mengatakan bahwa kasus tersebut bermula pada bulan Februari 2024.

“Kejadian sekitar bulan Februari 2024 di kantor Bank BJB Cabang Cilegon. Saat itu tsk (tersangka) RF menyerahkan satu lembar cek BJB nomor DAA02117363 senilai Rp350 juta kepada pihak PT Sinar Dinamika Beton sebagai pembayaran terhadap pembelian barang berupa beton ready mix,” kata Dian.

Modus yang digunakan oleh RF melibatkan penyerahan cek sebagai alat pembayaran, di mana cek tersebut seharusnya mencakup nilai dari transaksi yang terjadi.

RF, yang berperan sebagai Direktur CV Prisma Kencana, melakukan pemesanan barang dan secara resmi menandatangani Surat Pesanan.

Dengan adanya penyerahan cek kepada PT Sinar Dinamika Beton, yang seharusnya memicu pengiriman beton, sebuah langkah yang ternyata berujung pada kerugian bagi pihak pengirim.

Lebih lanjut, Dian menjelaskan kronologi peristiwa yang terjadi. Cek yang diserahkan oleh RF kepada PT Sinar Dinamika Beton, memicu pengiriman barang berupa beton.

Namun, ketika PT Sinar Dinamika Beton berusaha mencairkan cek senilai Rp350 juta tersebut, mereka kecewa.

“Cek tersebut tidak dapat dicairkan dan mendapat penolakan dari pihak Bank BJB Cabang Cilegon dengan alasan saldo tidak cukup,” ungkap Dian.

Kerugian yang dialami oleh PT Sinar Dinamika Beton pun menjadi beban yang tidak dapat ditanggung oleh RF.

Sebagai barang bukti, pihak kepolisian mengamankan sejumlah dokumen penting yang terkait dengan kasus ini. Beberapa di antaranya adalah 1 lembar cek Bank BJB senilai Rp350 juta, surat keterangan penolakan dari BJB, beberapa invoice terkait transaksi, dan bukti pengiriman berupa surat jalan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tsk RF dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutup Dian. (Red/Dwi)

Berita Terkait

Dalam Dua Bulan, Ditresnarkoba Polda Banten Berhasil Ungkap 35 Kasus, 54 Tersangka Diringkus
Kasus Kekerasan Seksual di Pandeglang Kian Mengkhawatirkan, 110 Kasus Terjadi Sepanjang 2025
Hindari Razia, Pria di Pandeglang Ditangkap Satlantas, Bawa Ratusan Pil Haram
Polres Pandeglang Ungkap Kasus Pembobolan Minimarket, 7 Pelaku Ditangkap
Target Terlampaui, Kunjungan Wisatawan Pandeglang Naik Signifikan
Kantor Kelurahan Pondok Jaya Tangsel Dibobol Maling, Ruang Kerja Rusak dan Berantakan
Modus Loloskan Taruna Akpol, “Abah Jempol” Diciduk Polda Banten
Realisasi Pajak Kota Serang Stabil, PPJ Sumbang Hampir Rp58 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:55

Dalam Dua Bulan, Ditresnarkoba Polda Banten Berhasil Ungkap 35 Kasus, 54 Tersangka Diringkus

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:31

Kasus Kekerasan Seksual di Pandeglang Kian Mengkhawatirkan, 110 Kasus Terjadi Sepanjang 2025

Senin, 2 Februari 2026 - 14:13

Hindari Razia, Pria di Pandeglang Ditangkap Satlantas, Bawa Ratusan Pil Haram

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:03

Polres Pandeglang Ungkap Kasus Pembobolan Minimarket, 7 Pelaku Ditangkap

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:20

Target Terlampaui, Kunjungan Wisatawan Pandeglang Naik Signifikan

Berita Terbaru