Anggotanya Tersandung Kasus Penipuan dan Penggelapan, Begini Respons Bahrul Ulum

Selasa, 15 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris DPD Partai Golkar Banten Bahrul Ulum saat diwawancarai wartawan usai pelantikan calon PNS dan PPPK di Pemkab Serang l Dwi MY-BNC

Sekretaris DPD Partai Golkar Banten Bahrul Ulum saat diwawancarai wartawan usai pelantikan calon PNS dan PPPK di Pemkab Serang l Dwi MY-BNC

BantenBlitz.Com – Sekretaris DPD Partai Golkar Banten Bahrul Ulum memberikan pernyataan terkait penangkapan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, berinisial RF, dari Fraksi Partai Golkar.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Bahrul Ulum menyampaikan bahwa saat ini dia belum memperoleh informasi lengkap tentang kasus tindak yang dilakukan oleh oknum kader Partai Golkar tersebut.

“Saya belum tahu ceritanya tentang apa, kemudian kejadiannya di mana dan kapan. Kita lagi menugaskan Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten untuk mencari informasi secara detail, dan yang pastinya saya belum bisa memastikan terlalu jauh dan panjang lebar apa-apa,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa, 15 April 2025.

Dengan perkataan lain, Partai Golkar saat ini sedang berupaya mengumpulkan fakta dan detail terkait kasus yang menimpa salah satu anggotanya.

Menanggapi pertanyaan mengenai pendampingan hukum untuk RF, Bahrul menegaskan, Partai Golkar akan memberikan dukungan hukum kepada anggota partai yang sedang menghadapi masalah hukum jika dibutuhkan.

“Selama pendampingan hukum dan diperlukan, diminta pasti kita bantu,” tuturnya.

Ketika ditanyakan tentang kemungkinan penggantian antar-waktu (PAW) untuk posisi yang ditinggalkan RF, Bahrul menyatakan, partai berlambang pohon beringin ini akan menunggu hasil proses hukum sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

“Kita belum bisa pastikan. PAW apa namanya menunggu kepastian hukum inkracht. Kan tersangka belum mendapat kekuatan hukum tetap. Bisa jadi, misalnya, dalam proses mediasi kekeluargaan, kan mungkin saja tersangka juga bisa dicabut,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, penangkapan RF menjadi sorotan publik setelah Polda Banten mengungkap modus operandi yang digunakan.

RF diduga menyerahkan cek Bank BJB senilai Rp350 juta kepada PT Sinar Dinamika Beton sebagai pembayaran untuk pengiriman beton ready mix.

Namun, saat pihak PT Sinar Dinamika Beton mencoba mencairkan cek tersebut, cek tersebut ditolak oleh bank dengan alasan saldo tidak cukup.

“Cek tersebut tidak dapat dicairkan dan mendapat penolakan dari pihak Bank BJB Cabang Cilegon dengan alasan saldo tidak cukup,” jelas Kombes Pol Dian Setyawan, Dirreskrimum Polda Banten.

Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini, termasuk cek, surat keterangan penolakan dari bank, serta bukti transaksi lainnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tsk RF dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tambah Dian.

Situasi ini tentu memberikan dampak signifikan terhadap reputasi Partai Golkar dan hubungan di dalam DPRD Banten. Partai ini berkomitmen untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan di tengah proses hukum yang sedang berjalan. (Red/Dwi)

Berita Terkait

Polresta Tangerang Ciduk Dua Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Modus Penipuan Polisi Gadungan, Enam Pelaku Diamankan Polresta Tangerang
Polresta Tangerang Ungkap Kasus Tabrak Lari yang Tewaskan Pesepeda Lansia di Cikupa
Kasus Tukang Cilok Tewas di Cikupa Terungkap, Dua Tersangka Dibekuk
Cegah Perundungan, Pemkot Tangsel Minta Satgas Sekolah Tak Sekadar Formalitas
BNN Banten Musnahkan 2 Kg Sabu Hasil Pengungkapan di Bandara Soetta
11 Murid Dicabuli Guru Silatnya, Satu di Antaranya Hamil dan Dipaksa Aborsi
Dalam Dua Bulan, Ditresnarkoba Polda Banten Berhasil Ungkap 35 Kasus, 54 Tersangka Diringkus

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42

Polresta Tangerang Ciduk Dua Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:28

Modus Penipuan Polisi Gadungan, Enam Pelaku Diamankan Polresta Tangerang

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:09

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Tabrak Lari yang Tewaskan Pesepeda Lansia di Cikupa

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:54

Kasus Tukang Cilok Tewas di Cikupa Terungkap, Dua Tersangka Dibekuk

Rabu, 29 April 2026 - 16:37

Cegah Perundungan, Pemkot Tangsel Minta Satgas Sekolah Tak Sekadar Formalitas

Berita Terbaru