BantenBlitz.Com– Baru-baru ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan kebijakan Work Form Anywhere (WFA) atau ASN dapat bekerja dikantor selama tiga hari dan dua hari sisanya bisa berkerja diluar kantor, baik rumah ataupun tempat lain.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Karsono mengatakan jika arahan itu hanya berlaku untuk Kementerian dan lembaga ditingkatkan pemerintah pusat, sedangkan untuk di pemerintah daerah belum ada arahan atau keputusan resmi.
“Arahan dari BKN saat ini hanya berlaku di kementerian dan lembaga di pusat saja, untuk saat ini di daerah khususnya Kota Serang, kami masi menunggu arahan dari pusat apakah daerah juga wajib menerapkan kebijakan ini atau ngga,” ucap Karsono, Jum’at, 14 Februari 2025.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudah Arifin menjelaskan bahwa tujuan utama dari kebijakan yang dikeluarkan semata-mata adalah untuk mewujudkan birokrasi yang lebih modern dan efisien.
Selanjutnya, Karsono menyampaikan bahwa tidak semua ASN dapat menikmati skema WFA ini, yang mesti diperhatikan jenis pekerjaan apa saja yang memungkinkan bisa dilakukan di mana saja atau dengan pola WFA.
“Kalo nanti kebijakan ini diterapkan di daerah, tentu tidak semua ASN bisa untuk WFA, ada beberapa jenis pekerjaan yang memang diharuskan untuk di kantor, kita harus melihat apakah bisa atau tidak dikerjakan secara remote, secara jarak jauh,” tuturnya.
Sementara itu, Pj Walikota Serang Nanang Saefudin, menyampaikan jika sampai saat ini wacana tersebut masih dalam tahap pembahasan dan kajian di Pemkot Serang.
“Untuk wacana tersebut masih dalam pembahasan dan kita juga menunggu instruksi dari pusat apakah diterapkan atau tidak untuk di daerah,” tuturnya.
Masih kata Nanang, Walikota dan Wakil Walikota terpilihlah yang nanti akan membahas dan memutuskan perihal kebijakan ini.
“Ini masi dalam pembahasan, kemungkinan nanti walikota dan wakil walikota terpilih nanti yang akan membuat kebijakan,” pungkasnya. (Red/Lathif)