Penetapan Bupati Serang Terpilih Tunggu MK Rilis BRPK MK

Selasa, 6 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Serang Muhammad Asmawi saat diwawancarai wartawan l Dok. Dwi MY-BNC

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Serang Muhammad Asmawi saat diwawancarai wartawan l Dok. Dwi MY-BNC

BantenBlitz.Com – Penetapan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Serang terpilih masih tertunda karena KPU Kabupaten Serang belum menerima buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang mengimbau masyarakat untuk bersabar menanti pengumuman paslon terpilih hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang.

Demikian disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Serang Muhammad Asmawi melalui sambungan telepon, Selasa, 6 Mei 2025.

“Kami minta kepada publik untuk bersabar sehingga seluruh tahapan nya berjalan lancar. Karena kami pun masih menunggu BRPK dari MK itu keluar,” ujar Asmawi.

Asmawi memerinci bahwa ketentuan yang mewajibkan KPU menunggu terbitnya BRPK dari MK sebelum melakukan penetapan calon terpilih diatur secara jelas dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024.

“Disebutkan dalam pasal 57 ayat 1 bahwa penetapan calon terpilih dilakukan dengan cara tidak terdapat permohonan hasil pemilihan paling lama 3 hari setelah KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota melalui KPU RI, memperoleh surat dari Mahkamah Konstitusi mengenai registrasi perkara hasil perselisihan dalam buku registrasi perkara konstitusi,” paparnya, mengutip bunyi pasal tersebut.

Dirinya juga menegaskan bahwa kewenangan untuk menerbitkan BRPK sepenuhnya berada di tangan Mahkamah Konstitusi, bukan KPU.

“Sehingga sampai hari ini kami masih menunggu, dan soal penyebab kenapa MK belum mengeluarkan BRPK yang dimaksud, kami juga belum tahu,” katanya.

Asmawi menambahkan bahwa KPU RI juga memberikan arahan serupa karena memang hasil dari konsultasi dengan KPU RI, disarankan untuk tetap menunggu BRPK keluar.

Asmawi lebih lanjut mengungkapkan mekanisme pemberitahuan jika BRPK telah diterbitkan oleh MK.

“Karena BRPK itu disampaikannya melalui KPU RI, nanti kami mendapatkan pemberitahuannya dari KPU RI,” tuturnya menjelaskan alur informasi yang akan diterima KPU Kabupaten Serang.

Asmawi memberikan kepastian bahwa penetapan calon terpilih akan segera dilakukan setelah BRPK dari MK diterima.

Berdasarkan PKPU 18 Tahun 2024, penetapan maksimal dilakukan dalam waktu 3 hari setelah BRPK diterima. Namun, Asmawi berkomitmen untuk mempercepat proses tersebut.

“Apabila BRPK itu keluar berdasarkan PKPU 18 Tahun 2024 itu kan maksimal 3 hari harus sudah ditetapkan, tapi kami tidak akan menunggu 3 hari. Mungkin hanya 1-2 hari setelah keluar akan segera kami lakukan penetapan,” pungkasnya. (Red/Dwi)

Berita Terkait

Peningkatan Transformasi Digital Pendidikan, Adde Rosi Buka Sosialisasi SIBI di Lebak
Disparbud Pandeglang Sabet Penghargaan dan Pengakuan Intelektual dari Kemenkumham
Perayaan HUT Ke-48 Tradisi Ruwat Laut di Carita Diwarnai Pendangkalan Dermaga
DPRD Banten dan Pemkot Tangsel Bahas Isu Pendidikan hingga Pengendalian Banjir
Pemkot Tangsel Gelar Sertifikasi K3 untuk Aparatur Kelurahan dan Kecamatan
Benyamin Sebut Kolaborasi dan Kesadaran Masyarakat Jadi Kunci Tangsel Capai Nol Kematian DBD
Peringati Tahun Baru Islam, BenyaminTekankan Pentingnya Kualitas Sumber Daya Manusia
DPRD Kabupaten Serang Tetapkan Perda Ekonomi Kreatif dan Pembangunan Permukiman

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:03

Peningkatan Transformasi Digital Pendidikan, Adde Rosi Buka Sosialisasi SIBI di Lebak

Senin, 29 Juni 2026 - 09:21

Disparbud Pandeglang Sabet Penghargaan dan Pengakuan Intelektual dari Kemenkumham

Senin, 29 Juni 2026 - 06:49

Perayaan HUT Ke-48 Tradisi Ruwat Laut di Carita Diwarnai Pendangkalan Dermaga

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:55

DPRD Banten dan Pemkot Tangsel Bahas Isu Pendidikan hingga Pengendalian Banjir

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:40

Pemkot Tangsel Gelar Sertifikasi K3 untuk Aparatur Kelurahan dan Kecamatan

Berita Terbaru