BantenBlitz.Com– DPRD Kota Serang nampaknya harus menerima kenyataan berkaitan dengan pemangkasan anggaran yang dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 tahun 2025.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Ahmad Nuri mengatakan jika pihaknya akan tegak lurus dengan arahan yang dikeluarkan presiden Prabowo Subianto, terlebih pihaknya sudah menerima Surat Edaran (SE) dari Kemendagri.
“Dewan dan sekretariat Dewan akan samina’ Wa Tona’ dan itu akan mengikuti apa inpresnya apalagi sekarang sudah ada edaran dari Kemendagri,” tutur Nuri saat ditemui diruang kerjanya, Senin, 25 Februari 2025.
Dalam hal ini, Nuri melanjutkan anggaran yang akan dipangkas adalah anggara Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) anggota DPRD Kota Serang.
“Kita akan melakukan sekarang nih sudah mulai nih kita runut dari SPPD yang kita ada ya minimal kita sudah mulai diurut nih,” imbuhnya.
Ia memperkirakan, pemangkasan SPPD ini bisa mencapai Rp5 – Rp7 miliar, dari total anggaran SPPD yang ada.
“Yang sudah ada mungkin sekitar Rp5 miliaran sampai Rp7 miliaran, yang kita tarik dari SPPD itu,” sambungnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman berpandangan bahwa efesiensi ini akan berdampak pada kinerja anggota DPRD Kota Serang.
“Saya lihat memang ada (pengaruh) dari sisi kinerja, mungkin bisa mengurangi,” ungkap Muji.
Muji menambahkan, jika SPPD ini biasanya diperuntukkan anggota DPRD Kota Serang untuk berkonsultasi dengan pemerintah daerah yang lain dalam merumuskan peraturan daerah (Perda) yang sedang dibahas.
“Dari legislasi itu pasti kami akan menggunakan perjalanan dinas, untuk kami belajar atau menanyakan kepada daerah-daerah lain,” ucapnya.
Muji khawatir, jika konsultasi dilakukan secara Zoom meeting dapat mempengaruhi pemahaman yang akan diterima oleh anggota DPRD Kota Serang.
“Kekhawatiran kita yang namanya kita zoom meeting, apa telepon, itu titik komanya kan enggak jelas gitu kan. Tapi kalau kita berhadapan titik komanya itu jelas. Itu memang yang lagi kami pikirkan,” tegasnya. (Red/Lathif)