BantenBlitz.com– Anggota Komisi II DPR RI Arif Wibowo menjadi narasumber dalam dialog penguatan kelembagaan Bawaslu pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 135 mengenai Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal yang duselenggarakan terpisah mulai 2029.
Dialog tersebut digelar Bawaslu Banten di Hotel Horison Ultima Ratu, Kota Serang, yang dihadiri Bawaslu kabupaten/kota, organisasi kemasyarakatan,. organisasi kepemudaan, mahasiswa dan penggiat demokrasi, Selasa, 2 September 2025.
Dalam paparannya, Arif Wibowo via Zoom menjelaskan, evaluasi penyelenggaraan Pemilu 2024 dan Penguatan Kelembagaan Bawaslu ke depan pasca Putusan MK Nomor 135 yang memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal harus dikaji lebih dalam lagi, terutama tentang rencana revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
“Problemnya sangat banyak, maka harus didorong untuk disesuaikan,” tutur Arif.
Ia melanjutkan, Pemilu 2024 harus dijadikan sebuah pengalaman dan menjadi tempat belajar bagi petugas Bawaslu di daerah.
“Petugas Bawaslu bukan karyawan Pemilu, tetapi pejuang demokrasi. Jadi secara kelembagaan semua Bawaslu daerah khususnya di Banten segera melakukan evaluasi di masing-masing wilayah selanjutnya menyampaikan ke DPR RI,” urainya.
Selain itu, Arif juga meminta Bawaslu Banten dapat mengambil tindakan atau upaya untuk mengorganisir berbagai elemen masyarakat.
“Caranya sering melakukan dialog dan edukasi seluruh pihak dan lainnya. Kemudian lakukan edukasi agar masyarakat memahami segala aturan pada pemilu,” beber politisi PDI Perjuangan ini.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Ali Faisal mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam memperkuat kelembagaan Bawaslu, terutama pasca keluarnya Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memutuskan pemisahan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah mulai 2025.
“Dimasa non-tahapan ini, Bawaslu Banten membuka ruang partisipasi dengan mengundang berbagai unsur untuk memberikan masukan. Putusan MK membawa perubahan mendasar dalam penyelenggaraan pemilu, sehingga diperlukan penguatan kelembagaan agar Bawaslu siap menghadapi tantangan baru,” ujar Ali.
Dialog yang berlangsung menyoroti berbagai aspek, mulai dari kesiapan regulasi, mekanisme pengawasan, hingga koordinasi antar-lembaga. Meski demikian, Ali Faisal menegaskan bahwa hingga saat ini Bawaslu Banten masih menunggu arahan teknis dari lembaga terkait mengenai pelaksanaan pemilu pasca putusan MK.
“Walaupun belum ada arahan teknis, kami tetap mempersiapkan diri melalui penguatan internal dan menjaring masukan dari masyarakat. Hal ini penting agar Bawaslu mampu menjalankan fungsi pengawasan secara optimal,” tuturnya.
Masih dikatakan Ali, melalui kegiatan penguatan kelembagaan ini, Bawaslu Banten berkomitmen untuk memastikan setiap tahapan pemilu di Provinsi Banten berjalan sesuai prinsip demokrasi, transparansi, dan keadilan.
“Tentu kami bersama Bawaslu kabupaten/kota akan segera menginventarisasi masalah yang ditemukan saat evaluasi Pemilu 2024 untuk memberikan laporan ke pusat, sekaligus perbaikan untuk Pemilu yang akan datang,” pungkas Ali. (Red/Dede)