Lebih dari 63 Ribu Warga Pandeglang Dinonaktifkan dari PBI BPJS Kesehatan

Kamis, 16 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Perlindungan Sosial Dinsos Pandeglang, Iik Ichromni, saat ditemui di kantornya pada Kamis, 16 Oktober 2025 | doc.difeni - BNC

Kepala Bidang Perlindungan Sosial Dinsos Pandeglang, Iik Ichromni, saat ditemui di kantornya pada Kamis, 16 Oktober 2025 | doc.difeni - BNC

BantenBlitz.com – Sebanyak lebih dari 63.000 warga Kabupaten Pandeglang dinyatakan tidak lagi menerima layanan BPJS Kesehatan gratis melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung pemerintah pusat. Dinas Sosial (Dinsos) Pandeglang menyebut, pencoretan tersebut dilakukan setelah hasil pemadanan data antara Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan menunjukkan bahwa warga yang dinonaktifkan tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan.

Kepala Bidang Perlindungan Sosial Dinsos Pandeglang, Iik Ichromni, menjelaskan aturan yang berlaku memang menegaskan kartu PBI otomatis dihapus jika tidak digunakan selama maksimal enam bulan, sehingga pusat menilai tidak dibutuhkan lagi.

” Aturannya kan maksimal 6 bulan kalau si kartu PBI itu tidak digunakan, secara otomatis langsung dihapus oleh pusat. Jadi dianggap nya sudah tidak dibutuhkan oleh pusat ini,” katanya saat ditemui di Kantor Dinsos Pandeglang, Kamis, 16 Oktober 2025.

Namun, meski 63 ribu warga dinonaktifkan, mereka masih bisa direaktivasi. Proses reaktivasi PBI-JK dapat dilakukan peserta yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan Kementerian Sosial. Peserta harus termasuk dalam daftar penonaktifan kepesertaan PBI APBN pada Mei–Juni 2025, melalui verifikasi dan validasi di lapangan, serta bukti surat keterangan dari desa/kelurahan setempat.

“Pertama, peserta termasuk dalam daftar penonaktifan kepesertaan PBI APBN pada bulan Mei dan Juni tahun 2025,” ujarnya.

Kriteria lain mencakup penderita kronis, katastropik, atau keadaan darurat medis yang mengancam jiwa, disertai rekomendasi dokter atau tenaga kesehatan, serta diagnosis rumah sakit. Foto rumah tampak depan bersama pendamping TKSK juga diperlukan.

“Peserta termasuk dalam kategori penderita penyakit kronis, katastropik atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa, Lalu foto rumah tampak depan bersama pendamping TKSK. Untuk proses reaktivasi masyarakat bisa langsung ke Kantor Dinas Sosial atau kantor desa atau kelurahan setempat,” imbuhnya.

Dinsos Pandeglang mengimbau masyarakat untuk rutin memeriksa status kepesertaan BPJS mereka dan melaporkan kejanggalan. Masyarakat juga didorong memperbarui data kependudukan agar tetap terdaftar di DTKS dan berhak atas bantuan pemerintah yang relevan.(Red/Difeni)

Berita Terkait

Pemkot Tangsel Luncurkan Tangsel One dan Helita, Layanan Publik Kini Berbasis AI
Usai Ikrar Setia NKRI, 19 Eks Napi Terorisme di Pandeglang Ikuti Pelatihan Teknisi AC
Serang Mengaji Catat Lonjakan Signifikan, Distribusi Al-Qur’an Tanpa Dana APBD
1.300 Peserta Hadiri Halalbihalal Jaringan Komunikasi Sosial Jakarta
Hadiri Harlah ke-80 Muslimat NU, Khofifah Paparkan Program Penguatan Ekonomi Kader
Harlah ke-80 Muslimat NU Banten Meriah, Tokoh Nasional dan Ribuan Kader Hadir
Wabup Serang Ancam Tutup SPPG Tak Bersertifikat, Target 100 Persen pada 2026
BGN Skors 20 SPPG di Banten, Mayoritas Berada di Pandeglang dan Lebak

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 16:00

Pemkot Tangsel Luncurkan Tangsel One dan Helita, Layanan Publik Kini Berbasis AI

Kamis, 30 April 2026 - 15:29

Usai Ikrar Setia NKRI, 19 Eks Napi Terorisme di Pandeglang Ikuti Pelatihan Teknisi AC

Rabu, 29 April 2026 - 16:26

Serang Mengaji Catat Lonjakan Signifikan, Distribusi Al-Qur’an Tanpa Dana APBD

Sabtu, 25 April 2026 - 16:28

Hadiri Harlah ke-80 Muslimat NU, Khofifah Paparkan Program Penguatan Ekonomi Kader

Sabtu, 25 April 2026 - 16:16

Harlah ke-80 Muslimat NU Banten Meriah, Tokoh Nasional dan Ribuan Kader Hadir

Berita Terbaru