Categories Daerah

Lebih dari 63 Ribu Warga Pandeglang Dinonaktifkan dari PBI BPJS Kesehatan

BantenBlitz.com – Sebanyak lebih dari 63.000 warga Kabupaten Pandeglang dinyatakan tidak lagi menerima layanan BPJS Kesehatan gratis melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung pemerintah pusat. Dinas Sosial (Dinsos) Pandeglang menyebut, pencoretan tersebut dilakukan setelah hasil pemadanan data antara Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan menunjukkan bahwa warga yang dinonaktifkan tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan.

Kepala Bidang Perlindungan Sosial Dinsos Pandeglang, Iik Ichromni, menjelaskan aturan yang berlaku memang menegaskan kartu PBI otomatis dihapus jika tidak digunakan selama maksimal enam bulan, sehingga pusat menilai tidak dibutuhkan lagi.

” Aturannya kan maksimal 6 bulan kalau si kartu PBI itu tidak digunakan, secara otomatis langsung dihapus oleh pusat. Jadi dianggap nya sudah tidak dibutuhkan oleh pusat ini,” katanya saat ditemui di Kantor Dinsos Pandeglang, Kamis, 16 Oktober 2025.

Namun, meski 63 ribu warga dinonaktifkan, mereka masih bisa direaktivasi. Proses reaktivasi PBI-JK dapat dilakukan peserta yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan Kementerian Sosial. Peserta harus termasuk dalam daftar penonaktifan kepesertaan PBI APBN pada Mei–Juni 2025, melalui verifikasi dan validasi di lapangan, serta bukti surat keterangan dari desa/kelurahan setempat.

“Pertama, peserta termasuk dalam daftar penonaktifan kepesertaan PBI APBN pada bulan Mei dan Juni tahun 2025,” ujarnya.

Kriteria lain mencakup penderita kronis, katastropik, atau keadaan darurat medis yang mengancam jiwa, disertai rekomendasi dokter atau tenaga kesehatan, serta diagnosis rumah sakit. Foto rumah tampak depan bersama pendamping TKSK juga diperlukan.

“Peserta termasuk dalam kategori penderita penyakit kronis, katastropik atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa, Lalu foto rumah tampak depan bersama pendamping TKSK. Untuk proses reaktivasi masyarakat bisa langsung ke Kantor Dinas Sosial atau kantor desa atau kelurahan setempat,” imbuhnya.

Dinsos Pandeglang mengimbau masyarakat untuk rutin memeriksa status kepesertaan BPJS mereka dan melaporkan kejanggalan. Masyarakat juga didorong memperbarui data kependudukan agar tetap terdaftar di DTKS dan berhak atas bantuan pemerintah yang relevan.(Red/Difeni)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like