Bantenblitz.com – Pemerintah Kota Tangerang Selatan kembali (Tangsel) menggulirkan insentif bagi wajib pajak dengan meluncurkan program Diskon Awal Tahun Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 70 Tahun 2025, dengan bertujuan untuk memberikan insentif kepada warga yang taat dalam kewajiban perpajakan mereka, sekaligus menggalang kesadaran akan pentingnya pembayaran pajak secara tepat waktu.
Walikota Tangsel Benyamin Davnie secara gamblang menyampaikan bahwa pemberian diskon ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah kota kepada seluruh lapisan masyarakat yang senantiasa memenuhi kewajiban perpajakan.
Lebih dari itu, inisiatif ini juga menjadi salah satu strategi proaktif untuk mendorong dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajiban membayar pajak lebih awal.
“Diskon PBB-P2 ini kami berikan agar masyarakat semakin termotivasi untuk membayar pajak lebih awal. Selain lebih hemat, pembayaran pajak tepat waktu juga sangat membantu pemerintah dalam menjaga keberlanjutan pembangunan daerah,” ujar Benyamin pada Senin, 5 Januari 2026.
Melalui implementasi kebijakan ini, warga yang memilih untuk melakukan pembayaran PBB-P2 lebih awal akan berhak mendapatkan pengurangan ketetapan pajak yang signifikan.
Skema diskon yang ditawarkan cukup menarik, untuk periode pembayaran mulai dari Januari hingga April 2026, Pemkot Tangsel memberikan insentif berupa diskon sebesar 10 persen.
Sementara itu, bagi masyarakat yang melakukan pembayaran pada periode Mei hingga Juni 2026, akan tetap mendapatkan diskon sebesar 5 persen. Program yang memberikan kesempatan emas ini akan berlaku secara efektif mulai tanggal 1 Januari hingga 30 Juni 2026.
Lebih lanjut, Benyamin menegaskan kembali peran krusial pajak daerah, termasuk PBB-P2, dalam mendukung seluruh roda pembangunan Kota Tangerang Selatan.
Ia menekankan bahwa setiap rupiah yang dibayarkan oleh masyarakat akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam berbagai bentuk nyata, mulai dari pembangunan infrastruktur yang semakin memadai, peningkatan kualitas layanan publik yang prima, hingga implementasi berbagai program kesejahteraan yang berpihak pada warga.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, serta program-program kesejahteraan. Karena itu, partisipasi warga sangat kami harapkan,” jelasnya.
Untuk memastikan kemudahan akses dan kenyamanan bagi seluruh warga, Pemkot Tangsel melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah menyediakan beragam kanal pembayaran PBB-P2 yang praktis dan mudah dijangkau.
Masyarakat kini memiliki fleksibilitas dalam menunaikan kewajiban perpajakan mereka.
Pembayaran dapat dilakukan melalui sistem pembayaran digital QRIS, berbagai layanan perbankan terkemuka seperti Bank BJB, BJB Syariah, BCA, Mandiri, dan BSI Syariah, hingga melalui jaringan minimarket seperti Alfamart dan Indomaret.
Selain itu, pembayaran juga dapat diakses melalui Kantor Pos dan berbagai platform digital populer, termasuk Shopee, Tokopedia, Blibli, OVO, LinkAja, Bukalapak, dan GoBills.
Menutup pernyataannya, Benyamin secara khusus mengajak seluruh warga Tangsel untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan berharga ini.
“Mari manfaatkan diskon awal tahun ini! Bayar pajak lebih awal, lebih hemat, dan bersama-sama kita wujudkan Tangerang Selatan yang semakin maju dan sejahtera,” pungkasnya. (Red/Munjul)












