Ditemukan Saat Monitoring Banjir, 182 Bangunan Liar di Banten Lama Segera Dibongkar

Rabu, 7 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang, Iwan Sunardi I Dok. Roy-BNC

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang, Iwan Sunardi I Dok. Roy-BNC

Bantenblitz.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang memastikan akan segera menertibkan sebanyak 182 rumah dan bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas saluran kanal kawasan Masjid Agung Banten Lama. Pembongkaran tersebut akan dilakukan setelah data bangunan dinyatakan valid dan lengkap.

‎Temuan ratusan rumah atau bangunan ilegal di atas kanal kawasan Masjid Agung Banten saat Walikota Serang Budi Rustandi melakukan monitoring banjir di lokasi tersebut pada Sabtu , 3 Januari 2026 lalu.

‎”Kita nunggu pendataan dari Pak Camat (Kasemen). Untuk pendataan ini harus benar benar valid. Termasuk ada informasi yang berkaitan dengan alasan,” ujar Kepala DPUPR Kota Serang, Iwan Sunardi, Rabu, 6 Januari 2026.

‎Ia mengatakan, Walikota Serang menginstruksikan agar pihaknya segera menelusuri oknum-oknum yang miliki alasan mendirikan rumah atau bangli di atas kanal Banten Lama.

‎”Nah itu yang perlu dipertanyakan,” ucap dia.

‎Sambil menunggu validasi data, lanjut Iwan, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat setempat terkait persiapan pembongkaran.

‎”Jadi kita menunggu data valid dari kelurahan dan kecamatan. Kemudian, kita sudah membentuk tim kecil untuk melakukan pembongkaran. Setelah sosialisasi, baru kita eksekusi,” katanya.

Dengan jumlah 180 rumah atau bangunan liar itu, Iwan memperkirakan, apabila dikali 10 meter bisa mencapai sekitar 1 kilometer lebih, dan dibagi dua kanan kiri berarti kurang lebih 500an.

“Dari hasil pendataan tadi ada rumah permanen dan rumah non permanen, dan kegiatan tempat usaha,” ungkap Iwan.

‎”Termasuk ada yang bangunan bersertifikat itu nanti data validasinya akan diminta ke kelurahan dan kecamatan,” sambungnya.

‎Iwan mengatakan, kanal ini akan dinormalisasi oleh pemerintah pusat sebagai pemegang kebijakan, dan kemungkinan berkolaborasi dengan Pemprov Banten.

Sedangkan, DPUPR Kota Serang akan bertindak sebagai eksekutor dalam menertibkan terhadap ratusan bangunan ilegal di atas sungai Masjid Agung Banten Lama. Sungai ini merupakan bagian hilir dari sungai Pecinan yang berada di Benteng Speelwijk.

“Kita yang melakukan pembongkaran tapi menunggu validasi data, sambil melakukan sosialisasi,” tutup Iwan. (Red/ Roy)

Berita Terkait

Pemkot Tangsel Luncurkan Tangsel One dan Helita, Layanan Publik Kini Berbasis AI
Usai Ikrar Setia NKRI, 19 Eks Napi Terorisme di Pandeglang Ikuti Pelatihan Teknisi AC
Serang Mengaji Catat Lonjakan Signifikan, Distribusi Al-Qur’an Tanpa Dana APBD
1.300 Peserta Hadiri Halalbihalal Jaringan Komunikasi Sosial Jakarta
Hadiri Harlah ke-80 Muslimat NU, Khofifah Paparkan Program Penguatan Ekonomi Kader
Harlah ke-80 Muslimat NU Banten Meriah, Tokoh Nasional dan Ribuan Kader Hadir
Wabup Serang Ancam Tutup SPPG Tak Bersertifikat, Target 100 Persen pada 2026
BGN Skors 20 SPPG di Banten, Mayoritas Berada di Pandeglang dan Lebak

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 16:00

Pemkot Tangsel Luncurkan Tangsel One dan Helita, Layanan Publik Kini Berbasis AI

Kamis, 30 April 2026 - 15:29

Usai Ikrar Setia NKRI, 19 Eks Napi Terorisme di Pandeglang Ikuti Pelatihan Teknisi AC

Rabu, 29 April 2026 - 16:26

Serang Mengaji Catat Lonjakan Signifikan, Distribusi Al-Qur’an Tanpa Dana APBD

Sabtu, 25 April 2026 - 16:28

Hadiri Harlah ke-80 Muslimat NU, Khofifah Paparkan Program Penguatan Ekonomi Kader

Sabtu, 25 April 2026 - 16:16

Harlah ke-80 Muslimat NU Banten Meriah, Tokoh Nasional dan Ribuan Kader Hadir

Berita Terbaru