Bantenblitz.com – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) resmi memperpanjang status tanggap darurat pengelolaan sampah selama 14 hari, terhitung mulai 7 hingga 21 Januari 2026, menyusul hasil evaluasi penanganan sampah yang masih membutuhkan langkah lanjutan.
Walikota Tangsel Benyamin Davnie menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil evaluasi terakhir.
“Tanggap darurat sampah di Tangerang Selatan sudah kita perpanjang. Hasil evaluasi yang kita lakukan 2 hari kemarin, ya, per tanggal 5 Januari jam 24.00, kemudian kita perpanjang untuk selama dua minggu ke depan. Tetap hitungannya dua minggu karena aturannya seperti demikian,” ujarnya saat diwawancarai wartawan pada Kamis, Januari 2026.
Ia menjelaskan bahwa fokus utama dalam masa perpanjangan ini adalah melakukan intervensi terhadap pengelolaan sampah di kawasan pasar dan jalur utama jalan, seperti Jalan Serpong dan Jalan Ciputat.
“Di luar itu juga ada penanganan sampah di titik-titik lain, seperti di lingkungan perumahan dan kawasan lainnya,” tambahnya.
Menurut Benyamin, dengan status tanggap darurat ini, pemerintah dapat melakukan pergeseran kegiatan yang sebelumnya belum termasuk dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
“Dengan status ini, pengelolaan sampah yang volumenya meningkat, misalnya di Cileungsi, bisa dilakukan penanganan lebih cepat,” katanya.
Ia berharap, masa tanggap darurat yang kedua ini cukup efektif untuk mengatasi kedaruratan sampah di kota.
Dalam konteks pendapatan daerah, Benyamin menyampaikan bahwa tahun 2026 ini ada pengurangan dana perimbangan sebesar Rp500 miliar lebih, sehingga diperlukan inovasi untuk meningkatkan pendapatan.
“Salah satunya melalui peningkatan pembayaran PBB, kami berikan diskon sebesar 10 persen untuk pembayaran dari Januari sampai Maret, dan kemudian diskon 5 persen setelahnya,” ungkapnya.
Berkaitan penegakan hukum, Benyamin menjelaskan bahwa pemerintah akan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran pengelolaan sampah.
“Kita akan menegakkan tindak pidana ringan (tipiring). Saya sudah tugaskan tim, termasuk Satpol PP, untuk berkoordinasi dengan pengadilan dan kejaksaan,” ujarnya.
Adapun bentuk pelanggaran yang akan ditindak meliputi membuang sampah di tempat yang tidak semestinya dan membakar sampah, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Persampahan.
Ia juga menegaskan bahwa ke depan, pelanggaran terkait pemilahan sampah organik dan anorganik akan menjadi fokus penegakan hukum.
Terkait pengelolaan sampah di Cilowong, Benyamin menyampaikan bahwa masyarakat di sana sudah mulai menerima pengelolaan sampah kembali.
“Alhamdulillah, informasi terakhir masyarakat di sana sudah bisa menerima, dan kita berharap kegiatan pengelolaan sampah di Cilowong bisa kembali berjalan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa target pengangkutan sampah dari Cilowong mencapai 400-500 ton, sesuai kebutuhan.
Selain itu, pengangkutan sampah di pasar-pasar tradisional telah dimulai dari malam hari ini. “Saya menerima laporan bahwa di Cimanggis dan Jombang, pengangkutan sampah sudah dilakukan malam ini,” katanya.
Ia menegaskan bahwa dengan 27 armada truk yang dimiliki saat ini dan rencana penambahan hingga 40 truk, pengelolaan sampah bisa semakin efektif. (Red/Munjul)












