Normalisasi Kanal Banten Lama, DPRD Kota Serang Nilai Penting Cegah Banjir

Jumat, 16 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya I Dok. Roy-BNC

Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya I Dok. Roy-BNC

Bantenblitz.com – Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, menyatakan dukungannya terhadap rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk melakukan normalisasi Kanal Banten Lama di Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

‎Langkah tersebut dinilai penting guna mencegah terjadinya banjir di kawasan Banten Lama saat curah hujan tinggi.

‎Saat ini, Pemkot Serang diketahui tengah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar terkait rencana normalisasi kanal tersebut.

‎Diketahui, banjir di kawasan itu disebabkan oleh penyempitan kanal akibat banyaknya bangunan liar yang berdiri di bantaran kanal.

‎”Kami mendukung dengan rencana Pemkot Serang akan mengembalikan lagi kanal tersebut, kan awalnya 14 sampai 17 meter lebarnya, ternyata sekarang menjadi 1 meter akibat banyak bangunan,” kata Muji saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 15 Januari 2026.

‎Muji menyampaikan kawasan Banten Lama merupakan salah satu ikon wisata ziarah Kota Serang yang dikenal hingga mancanegara. Maka, penanganan persoalan banjir harus dilakukan secara serius dan cepat.

‎”Jadi kalau tidak ditangani secara serius dan cepat akan mengakibatkan pengurangan wisata,” ungkapnya.

‎Ia menegaskan Pemkot Serang perlu segera melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang berada di sepanjang Kanal Banten Lama.

‎Selain itu, Muji juga menyarankan agar dilakukan pendataan secara menyeluruh terhadap bangunan-bangunan tersebut. Pasalnya, sebagian bangunan diketahui memiliki dokumen kepemilikan.

‎”Bangunan tersebut informasinya ada yang sudah memiliki akta kepemilikan, seperti AJB (Akta Jual Beli) bahkan sertifikat tanah,” terang dia.

‎Untuk menghindari adanya pihak yang dirugikan, ia menilai Pemkot Serang perlu menggandeng Kejaksaan dalam proses penertiban tersebut.

‎”Pemkot Serang harus minta pendampingan Kejaksaan untuk melihat surat-surat keabsahannya. Betul atau tidak itu surat-suratnya, agar tidak ada yang dirugikan,” ucapnya.

‎”Kalau memang itu benar atau sah akta kepemilikan tanahnya Pemkot Serang harus ada apresial,” tutup Muji. (Red/ Roy)

Berita Terkait

Peningkatan Transformasi Digital Pendidikan, Adde Rosi Buka Sosialisasi SIBI di Lebak
Disparbud Pandeglang Sabet Penghargaan dan Pengakuan Intelektual dari Kemenkumham
Perayaan HUT Ke-48 Tradisi Ruwat Laut di Carita Diwarnai Pendangkalan Dermaga
DPRD Banten dan Pemkot Tangsel Bahas Isu Pendidikan hingga Pengendalian Banjir
Pemkot Tangsel Gelar Sertifikasi K3 untuk Aparatur Kelurahan dan Kecamatan
Benyamin Sebut Kolaborasi dan Kesadaran Masyarakat Jadi Kunci Tangsel Capai Nol Kematian DBD
Peringati Tahun Baru Islam, BenyaminTekankan Pentingnya Kualitas Sumber Daya Manusia
DPRD Kabupaten Serang Tetapkan Perda Ekonomi Kreatif dan Pembangunan Permukiman

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:03

Peningkatan Transformasi Digital Pendidikan, Adde Rosi Buka Sosialisasi SIBI di Lebak

Senin, 29 Juni 2026 - 09:21

Disparbud Pandeglang Sabet Penghargaan dan Pengakuan Intelektual dari Kemenkumham

Senin, 29 Juni 2026 - 06:49

Perayaan HUT Ke-48 Tradisi Ruwat Laut di Carita Diwarnai Pendangkalan Dermaga

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:55

DPRD Banten dan Pemkot Tangsel Bahas Isu Pendidikan hingga Pengendalian Banjir

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:40

Pemkot Tangsel Gelar Sertifikasi K3 untuk Aparatur Kelurahan dan Kecamatan

Berita Terbaru