Perpres Alih Fungsi Sawah Dinilai Ancam Investasi Properti Hingga Triliunan Rupiah

Rabu, 11 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPD REI Banten Roni Hardiriyanto Adali saat diwawancarai wartawan usai kegiatan buka bersama dan santunan anak yatim serta kaum duafa di Pokel Garden, Kota Serang, pada Rabu sore, 11 Maret 2026.

Ketua DPD REI Banten Roni Hardiriyanto Adali saat diwawancarai wartawan usai kegiatan buka bersama dan santunan anak yatim serta kaum duafa di Pokel Garden, Kota Serang, pada Rabu sore, 11 Maret 2026.

Bantenblitz.com – Kebijakan pengetatan alih fungsi lahan melalui penetapan Lahan Baku Sawah (LBS) menjadi tantangan serius bagi pengembang perumahan. Kebijakan ini bahkan dinilai berpotensi menghambat investasi sektor properti hingga mencapai triliunan rupiah.

Sejumlah pelaku industri properti di Banten pun menyuarakan kekhawatiran terhadap masa depan pembangunan perumahan, menyusul kebijakan pemerintah yang mengunci sebagian besar lahan sawah demi mendukung program ketahanan pangan nasional.

Kondisi tersebut semakin diperkuat dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Isu ini turut mencuat dalam kegiatan buka puasa bersama dan santunan anak yatim yang digelar Dewan Pengurus Daerah Real Estate Indonesia (DPD REI) Banten di Pokel Garden, Kota Serang, Rabu, 11 Maret 2026.

Diketahui, pemerintah menargetkan sekitar 87 persen dari total LBS dikunci sebagai sawah abadi. Dampaknya, sejumlah pengembang yang telah mengantongi izin lokasi hingga izin pembangunan kini menghadapi ketidakpastian hukum karena lahannya masuk dalam kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang tidak dapat dialihfungsikan.

Menyikapi hal itu, Ketua DPD REI Banten Roni Hardiriyanto Adali mengungkapkan, kebijakan swasembada pangan yang diterapkan pemerintah pusat berdampak signifikan terhadap operasional pengembang di wilayah Banten. Menurutnya, banyak proyek yang kini mengalami kemacetan total akibat benturan regulasi tersebut.

“Masalah kebijakan soal swasembada pangan yang telah diterapkan oleh pemerintah pusat yang berdampak terhadap para pengembang yang ada di Banten. Usaha mereka terhambat karena terkait dengan kebijakan tersebut,” ujar Roni usai kegiatan buka bersama di Pokel Garden, Kota Serang.
Roni menekankan, kondisi ini tidak hanya terjadi di Banten, melainkan merata di seluruh Indonesia. Jika tidak segera dicarikan solusi yang bijaksana, ia khawatir industri properti akan mengalami guncangan hebat yang berujung pada kebangkrutan para pengembang. Ia juga menyoroti risiko jangka panjang terhadap iklim investasi nasional. “Ini punya potensi akan menghilangkan kepercayaan investor terhadap industri properti di Indonesia,” tegasnya.

Berdasarkan data internal DPD REI Banten, lanjut Roni, diperkirakan sekitar 50 persen anggota terdampak oleh aturan baru ini. Nilai investasi yang terhenti pun sangat fantastis, mencakup angka triliunan rupiah. Selain itu, permasalahan utama terletak pada tumpang tindihnya status lahan: pengembang telah mengantongi izin resmi, namun secara mendadak lahan tersebut ditetapkan sebagai lahan baku sawah dalam peta terbaru pemerintah.

Ia mengatakan, dampak domino dari terhambatnya sertifikasi lahan ini sudah mulai dirasakan oleh masyarakat luas. Pembangunan perumahan terpaksa berhenti, dan konsumen yang telah melakukan pemesanan (booking) mulai melakukan pembatalan massal karena ketidakpastian waktu serah terima unit. Hal ini menciptakan keresahan bagi pengembang kecil maupun besar.

“Termasuk pengembang besar juga terdampak. Nah, ini menyebabkan teman-teman tidak bisa bergerak karena tanahnya kan di situ tidak boleh dialihfungsikan. Jadi tidak bisa diapa-apakan. Padahal mereka sudah punya izin. Nah ini yang menjadi pertanyaan kita, kepastian hukumnya seperti apa. Mereka sudah punya izin, tapi karena kebijakan dari pemerintah pusat, kemudian semuanya distop. Nah harusnya lebih bijaklah,” tambah Roni.

Meskipun dalam posisi yang sulit, REI Banten menegaskan komitmennya untuk tetap menyelaraskan diri dengan program pemerintah. Namun, mereka menuntut adanya asas keadilan dalam implementasinya agar sektor perumahan tidak dikorbankan demi mengejar swasembada pangan. “Kita tetap mendukung program swasembada pangan, tapi juga harus memperhatikan asas keadilan,” tuturnya.

Sebagai langkah konkret, REI Banten telah bergerak melakukan koordinasi lintas sektoral, mulai dari BPN Kanwil hingga pemerintah daerah di bagian tata ruang. Di tingkat pusat, DPP REI juga telah melakukan audiensi dengan Kementerian ATR/BPN untuk memperjuangkan nasib para pengembang. Aspirasi ini bahkan sudah disampaikan langsung kepada Menteri dalam forum Rakernas REI.

Hingga saat ini, para pengembang masih menunggu kebijakan diskresi atau solusi teknis dari pemerintah agar proyek yang sudah memiliki izin sebelum aturan baru terbit tetap bisa berjalan. Hal ini dianggap penting untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional dan memenuhi kebutuhan hunian bagi masyarakat Indonesia. (Red/Dwi)

Berita Terkait

Indagkop UKM Kota Tangerang Buka Pelatihan Digitalisasi UMKM 2026
Hadiri BCF, Wali Kota Serang Dorong Brand Lokal Jadi Motor Ekonomi
Jelang Lebaran, Warga Serbu Pertokoan Royal Baroe Kota Serang pada Malam Hari
Sidak Pasar Modern BSD, Pemkot Tangsel Temukan Kandungan Bahan Berbahaya pada Makanan
Apem Putih Khas Cimanuk Jadi Primadona Takjil Ramadan di Pandeglang
Bazar Ramadan Tangsel Ramai Diserbu Warga, Harga Lebih Terjangkau
PT Niaga Citra Mandiri Ekspor Perdana 76 Ton Bumbu Masak ke Arab Saudi
Jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Perajin Kue Satu di Kota Serang Kebanjiran Pesanan

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 17:09

Indagkop UKM Kota Tangerang Buka Pelatihan Digitalisasi UMKM 2026

Selasa, 17 Maret 2026 - 02:08

Hadiri BCF, Wali Kota Serang Dorong Brand Lokal Jadi Motor Ekonomi

Senin, 16 Maret 2026 - 04:27

Jelang Lebaran, Warga Serbu Pertokoan Royal Baroe Kota Serang pada Malam Hari

Rabu, 11 Maret 2026 - 16:54

Sidak Pasar Modern BSD, Pemkot Tangsel Temukan Kandungan Bahan Berbahaya pada Makanan

Rabu, 11 Maret 2026 - 16:39

Perpres Alih Fungsi Sawah Dinilai Ancam Investasi Properti Hingga Triliunan Rupiah

Berita Terbaru