Bantenblitz.com – Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, angkat bicara terkait polemik penundaan pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) yang dinilai lambat oleh Walikota Serang Budi Rustandi.
Ia menegaskan bahwa pihak legislatif justru dalam keadaan siap kapan pun untuk membahas revisi Perda PUK. Penundaan tersebut disebutnya bukan berasal dari pihak dewan.
Menurut Muji Rohman, hingga saat ini draf resmi beserta kelengkapan bahan pembahasan belum diterima oleh pihaknya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Staf Ahli Walikota Serang, Tri Ningsih, menyebut bahwa dokumen revisi Perda PUK masih dalam tahap penyelarasan atau sinkronisasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
”Disampaikan oleh Staf Ahli Walikota, Bu Tri, bahwa ini masih dalam sinkronisasi, kami masih menunggu. Jadi draf bahan-bahannya belum ada di kita belum diterima,” ujar Muji Rohman, saat ditemui dalam acara Musrenbang RKPD Kota Serang tahun 2027, di Convention Hall Universitas Banten Jaya (Unbaja), Kota Serang, Senin, 6 April 2026.
Politisi Fraksi Golkar ini menyebutkan target penyelesaian revisi Perda PUK sangat bergantung pada kecepatan pihak eksekutif.
Mengingat inisiatif usulan revisi Perda ini berasal dari Pemkot Serang, maka pihaknya berharap proses penyelarasan tersebut dapat segera diselesaikan.
Setelah dokumen resmi diterima, DPRD berjanji akan langsung melakukan pembedahan mendalam terhadap isi peraturan tersebut.
”Kalau saya harapannya sinkronisasi di Pemkot karena yang mengusulkan Pemkot, maka harus segera karena setelah itu juga kami akan bedah,” kata Muji Rohman.
Bahkan, dewan berencana mengundang berbagai elemen organisasi masyarakat untuk dilibatkan dalam diskusi mengenai revisi Perda PUK.
Hal ini bertujuan agar setiap pasal yang disepakati nantinya benar-benar sesuai dengan norma dan kondisi sosial yang berlaku di tengah masyarakat Kota Serang.
”Kemudian, kami akan mengundang beberapa organisasi juga untuk sama-sama berdiskusi pasal ini sesuai atau tidak. Artinya dengan norma masyarakat di Kota Serang,” jelas Muji Rohman.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini draf revisi Perda PUK belum diserahkan secara resmi dari Pemkot Serang kepada dewan.
Oleh karena itu, terkait pernyataan Walikota yang menginginkan agar aturan ini segera disahkan, ia mengatakan kendala penundaan tersebut bukan berada di pihak legislatif.
Muji Rohman pun menyampaikan kesiapan pihaknya untuk segera bekerja sama menyelesaikan pembahasan segera setelah berkas revisi Perda PUK diterima DPRD.
”Belum diserahkan ke kami,” ucap wakil rakyat Dapil Kecamatan Kasemen ini. (Red/ Roy)












