Bantenblitz.com – Warga terdampak pembongkaran rumah atau bangunan liar (bangli) di atas Kali Mati Kroya, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, akan direlokasi ke rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Rusunawa tersebut berlokasi di Kelurahan Margaluyu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Walikota Serang, Budi Rustandi, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan solusi bagi warga yang rumahnya terkena dampak normalisasi Kali Mati Kroya.
”Mereka akan kita dipindahkan ke rumah susun jika mereka mau, atau seperti warga Sukadana ada yang ngontrak, ada yang ke rumah susun, tinggal pilih aja,” ujarnya, Rabu, 21 Januari 2026.
Pemkot Serang juga akan memberikan ganti rugi kepada warga yang rumahnya kena pembongkaran, dengan nominal yang akan dihitung berdasarkan kriteria bangunan.
Budi tidak menyebutkan secara spesifik nominal ganti rugi yang akan diberikan. Namun, ia memberikan contoh bahwa jika bangunan hanya terbuat dari kayu, maka ganti rugi yang diberikan tidak akan sebesar Rp5 juta.
”Kriteria sesuai bangunannya, nanti kan ada hitungan nya, kan nanti kita ada pendampingan harusnya bagaimana ya, kalo memang ini bisa kita kasih, pokoknya kita mengacu ke peraturan,” terangnya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya akan berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Banten untuk membangun jembatan di sungai Kroya.
Sedangkan, Balai Besar Wilayah Sungai Cibanten Ciujung Cidurian (BBWSC3) bertindak sebagai eksekutor untuk menormalisasi Kali Mati Kroya sampai ke Sungai Padek pada tahun ini.
”Ya itu akan kita kerjakan sesuai PU kota karena bawaannya punya Perumdam. Kita akan langsung kerjakan nanti oleh PU Kota Serang, nanti jembatannya oleh Pak Gubernur,” pungkas Budi.
Sementara itu, Camat Kasemen, Sugiri, menyebut sebanyak 41 rumah atau bangli berdiri di atas bantaran sungai Kroya terdiri warga Kroya Lama, Kroya Baru dan Kroya Permai.
Dari jumlah bangli tersebut, dua di antaranya memiliki dokumen Akta Jual Beli (AJB).
Ia menjelaskan bahwa normalisasi perlu dilakukan mengingat kawasan ini sempat dilanda banjir dengan ketinggian air sekitar 50 centimeter sampai 1 meter, yang terjadi pada 17 Desember 2025 dan 2 Januari 2026 kemarin.
”Dari 28 rumah yang menghalangi aliran sungai itu mengakibatkan ribuan orang terendam banjir, sehingga perlu dilakukan normalisasi dan merevitalisasi sungai,” terangnya.
”Menormalisasi itu untuk mengembalikan fungsi sungai, sedangkan merevitalisasi itu untuk mengembalikan kondisi sungai ini dulunya seperti apa,” tambah Sugiri.
Sugiri menyatakan bahwa langkah pihak kecamatan adalah mensosialisasikan ke warga, mengumpulkan data dan bukti terkait dokumen kepemilikan rumah untuk disampaikan ke pimpinan.
”Kebijakan ada di pimpinan. Apakah Pak Walikota, Pak Gubernur akan melakukan pendampingan membantu untuk penyelesaian permasalahan pertanahan ini dengan kejaksaan maupun BPN (Badan Pertanahan Nasional),” ujarnya.
Pihaknya juga telah menawarkan warga untuk berkenan direlokasi ke Rusunawa Margaluyu, sebagai tempat tinggal sementara. Meski keputusannya dikembalikan kepada masing-masing warga.
”Termasuk permintaan warga soal dana kerohiman juga sudah disampaikan oleh Pak Wali, nominalnya akan didiskusikan, yang penting datanya sudah ada di kami,” tambahnya. (Red/ Roy)












