Bantenblitz.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2) tahun 2026 bagi masyarakat dengan nilai ketetapan pajak nol hingga Rp50 ribu. Kebijakan tersebut mulai berlaku setelah pendistribusian Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) PBB-P2 2026 kepada para camat.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menegaskan bahwa pembebasan PBB ini mulai diterapkan pada tahun 2026 sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat, khususnya warga kurang mampu.
”Saya menyerahkan DHKP terkait PBB, dimana alhamdulilah saya punya program bagi masyarakat yang tidak mampu dan di bawah Rp50 ribu nilai pajaknya kita gratiskan,” ujar Budi.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Serang, W. Hari Pamungkas menjelaskan strategi ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan data akurat bagi camat serta lurah sebagai pelaksana di lapangan, sekaligus meningkatkan kedisiplinan pembayaran pajak dan pendapatan daerah.
“Ini langkah pertama yang dilakukan Pemkot Serang. Jadi untuk nilai PBB 0 sampai Rp50.000 akan diberikan subsidi penuh oleh pemerintah, sehingga wajib pajak tidak perlu membayar sama sekali,” katanya.
Berdasarkan data Bapenda, sebanyak 62.742 Wajib Pajak (WP) di Kota Serang berhak mendapatkan fasilitas gratis ini, dengan total nilai subsidi yang dikeluarkan mencapai lebih dari Rp1.833.602.312.
Status bebas pajak ini sudah secara otomatis tertera dan di-emboss pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang dibagikan kepada wajib pajak.
Berbeda dengan kebijakan tahun-tahun sebelumnya yang lebih fokus pada relaksasi berupa penghapusan sanksi bagi penunggak pajak, tahun 2026 Bapenda menggeser fokus ke strategi pemberian penghargaan bagi wajib pajak yang membayar lebih awal.
”Kita ingin apresiasi mereka yang rajin membayar pajak. Semakin cepat membayar, semakin besar diskon yang didapatkan,” ujar Hari.
”Dimana kalau bayar lebih cepat, dapat diskon pembayaran 10 persen bagi wajib pajak yang membayar pada periode 2 Februari – 31 Maret 2026. Kemudian diskon pembayaran 5 persen bagi wajib pajak yang membayar pada periode 1 April – 30 Juni 2026,” sambungnya.
Pemberian diskon tersebut telah terintegrasi secara sistematis dalam sistem pembayaran dan berdasarkan Keputusan Wali Kota (Kepwal) Nomor 446 tahun 2026.
Selain itu, Pemkot Serang juga menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) sebesar 25 persen dari nilai jual objek pajak, dengan batasan nilai NJOPTKP sebesar Rp25 juta sebagai faktor pengurang.
Begitu pun dengan kebijakan Ekspor Jasa Kena Pajak (EJKP) hanya dikenakan 65 persen dari nilai penerapan pajak untuk buku 1-3.
“Strategi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tandasnya. (Red/ Roy)












