3.587 PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Serang Belum Terima Gaji, Pemkab Hanya Beri Insentif

Jumat, 20 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Zaldi Dhuhana menjawab perihal ketidakpastian gaji ribuan guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu di Kabupaten Serang l Dok. Dwi MY-BNC

Sekda Zaldi Dhuhana menjawab perihal ketidakpastian gaji ribuan guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu di Kabupaten Serang l Dok. Dwi MY-BNC

Bantenblitz.com – Sebanyak 3.587 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Serang belum menerima gaji meski telah dilantik dan mengantongi surat keputusan (SK) pengangkatan sejak Desember 2025.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Serang tidak dapat memberikan gaji kepada PPPK paruh waktu, melainkan hanya insentif.

Kondisi ini memicu keprihatinan di kalangan tenaga pendidik dan kependidikan, karena mereka telah menjalankan tugas namun belum memperoleh hak finansial sesuai ketentuan.

Menurut Zaldi, PPPK paruh waktu tersebut tidak mendapatkan gaji, melainkan hanya menerima insentif. Ia menjelaskan, kebijakan tersebut diambil karena status mereka saat ini bukan lagi tenaga honorer melainkan PPPK paruh. “Kalau gaji kan, itu yang berhak menerima gaji itu ASN, PNS, dan PPPK penuh waktu. Apalagi sekarang, tadi ya masalah PPPK paruh waktu kan masih jadi perdebatan di pusat juga,” katanya, Rabu, 18 Februari 2026.

Pernyataan itu bertentangan dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu. Dalam poin 19, ditegaskan bahwa PPPK paruh waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.

Dalam keputusan tersebut juga ditegaskan, PPPK paruh waktu berhak menerima upah sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilaksanakan, meskipun jam kerja mereka tidak penuh. Keputusan tersebut menyatakan bahwa penghasilan atau upah ini harus diberikan sesuai kemampuan keuangan pemerintah daerah dan mekanisme penggajian yang berlaku, sebagai pengakuan resmi hubungan kerja antara pemerintah dan PPPK.

Namun, Zaldi menegaskan, ribuan PPPK paruh waktu itu hanya akan menerima insentif, yang diakuinya berasal dari belanja barang dan jasa. “Ya, tapi yang jelas pakai insentif, kan dari belanja barang dan jasa,” tuturnya. Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini mengikuti arahan dari pemerintah pusat, termasuk Kementerian (PAN-RB).

Zaldi menjelaskan, Pemkab Serang telah melakukan diskresi kepada pemerintah pusat agar dana BOS dapat digunakan untuk membayar gaji PPPK paruh waktu. Namun, upaya tersebut ditolak karena bertentangan dengan aturan, karena Kemendikbud menyatakan bahwa PPPK paruh waktu tidak berhak menerima gaji dari dana BOS karena termasuk kategori ASN, sementara kementerian lain berpendapat bahwa PPPK paruh waktu bukan ASN.

“Kita butuh ketegasan dari pemerintah pusat, satu sisi dalam aturannya PPPK paruh waktu bukan ASN lalu disisi lain PPPK paruh waktu itu ASN. Sehingga sekarang ini masih jadi perdebatan di pemerintah pusat,” tuturnya.

Terkait besaran insentif yang akan diberikan, Zaldi mengaku, masih dalam tahap pembahasan antara Bupati dan DPRD Kabupaten Serang. “Kalau besarannya kan nanti dengan Bupati dan Dewan. Mudah-mudahan semua pihak terkait sudah sepakat,” katanya. (Red/Dwi)

Berita Terkait

Pemkot Tangsel Luncurkan Tangsel One dan Helita, Layanan Publik Kini Berbasis AI
Usai Ikrar Setia NKRI, 19 Eks Napi Terorisme di Pandeglang Ikuti Pelatihan Teknisi AC
Serang Mengaji Catat Lonjakan Signifikan, Distribusi Al-Qur’an Tanpa Dana APBD
1.300 Peserta Hadiri Halalbihalal Jaringan Komunikasi Sosial Jakarta
Hadiri Harlah ke-80 Muslimat NU, Khofifah Paparkan Program Penguatan Ekonomi Kader
Harlah ke-80 Muslimat NU Banten Meriah, Tokoh Nasional dan Ribuan Kader Hadir
Wabup Serang Ancam Tutup SPPG Tak Bersertifikat, Target 100 Persen pada 2026
BGN Skors 20 SPPG di Banten, Mayoritas Berada di Pandeglang dan Lebak

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 16:00

Pemkot Tangsel Luncurkan Tangsel One dan Helita, Layanan Publik Kini Berbasis AI

Kamis, 30 April 2026 - 15:29

Usai Ikrar Setia NKRI, 19 Eks Napi Terorisme di Pandeglang Ikuti Pelatihan Teknisi AC

Rabu, 29 April 2026 - 16:26

Serang Mengaji Catat Lonjakan Signifikan, Distribusi Al-Qur’an Tanpa Dana APBD

Sabtu, 25 April 2026 - 16:28

Hadiri Harlah ke-80 Muslimat NU, Khofifah Paparkan Program Penguatan Ekonomi Kader

Sabtu, 25 April 2026 - 16:16

Harlah ke-80 Muslimat NU Banten Meriah, Tokoh Nasional dan Ribuan Kader Hadir

Berita Terbaru