Categories Daerah

DPRD Kabupaten Serang Tanggapi Tuntutan Masyarakat Terhadap Perizinan PT STS

BantenBlitz.Com – Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum memberikan respons terhadap tuntutan masyarakat Padarincang mengenai perizinan peternakan ayam yang dikelola oleh PT Sinar Ternak Sejahtera (STS).

Tuntutan ini muncul dari kekhawatiran masyarakat tentang dampak negatif yang ditimbulkan oleh peternakan ayam yang berlokasi di Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang.

Dalam audiensi yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang pada Rabu, 19 Februari 2025, Bahrul Ulum bersama anggota DPRD lainnya mendengarkan dua tuntutan utama dari warga.

Tuntutan ini disuarakan oleh demonstran yang tergabung dalam Gerakan Aksi Padarincang Melawan. Bahrul Ulum menjelaskan bahwa terdapat dua poin penting yang disampaikan oleh masyarakat Cibetus.

“Intinya ada dua yang disampaikan oleh masyarakat Cibetus, pertama adalah pencabutan izin PT STS, yang kedua, pembebasan masyarakat yang ditahan kepolisian,” ungkapnya kepada wartawan.

Ia juga menegaskan bahwa ia sepakat dengan pandangan bahwa PT STS lebih banyak memberikan mudarat kepada masyarakat. Menurutnya, pemerintah daerah sebagai penerbit izin harus mempertimbangkan pencabutan izin tersebut.

“Pemerintah daerah sebagai penerbit izinnya harus melakukan pencabutan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bahrul menjelaskan bahwa penerbitan izin peternakan ayam tersebut harus melalui tahapan dan syarat tertentu, demikian pula dengan pencabutan izin yang juga harus mengikuti prosedur yang berlaku.

Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada tuntutan dari masyarakat, langkah-langkah hukum yang benar tetap harus diikuti.

Mengenai tuntutan pembebasan warga yang ditahan pihak kepolisian, ia menekankan pentingnya norma-norma hukum.

“Kami tidak menyalahkan masyarakat, tapi juga tidak menyalahkan kepolisian. Nah, yang penting sekarang bagaimana kemudian, upaya-upaya musyawarah mufakat dalam konteks penyelesaian pidana dalam konteks restorative justice itu bisa dilaksanakan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa restorative justice juga memiliki proses dan syarat tersendiri.

Ia berharap agar masyarakat dan kepolisian dapat menemukan titik temu dalam penyelesaian masalah ini. ”

Semoga masyarakat maupun kepolisian bisa menemui titik temu apakah itu bisa dilakukan secara restorative justice atau tidak, dan itu kembali kepada kepolisian yang memang memiliki kewenangan itu,” katanya.

Ia menegaskan bahwa jika tidak ada kesepakatan antara pelaku dan yang dirugikan, DPRD berharap yang terbaik bagi masyarakat Padarincang.

Dalam situasi yang penuh tantangan ini, harapan akan adanya solusi yang adil dan damai tetap menjadi prioritas bagi semua pihak yang terlibat. (Red/Guntur)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like