Tragis, Anak 6 Tahun di Pandeglang Jadi Korban Pelecehan oleh Ayah Kandungnya Sendiri

Rabu, 27 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

| Dok. Difeni

| Dok. Difeni

BantenBlitz.com – Kasus pelecehan seksual terhadap anak kembali mencuat di Kabupaten Pandeglang. Seorang pria berinisial SN, 35 tahun, diamankan oleh Satuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang, setelah terbukti melakukan pelecehan terhadap anak kandungnya yang berusia enam tahun, berinisial EN.

Kanit PPA, Ipda Widianto, mengungkapkan bahwa peristiwa pelecehan ini terjadi berulang kali sebanyak tiga kali di rumah pelaku sejak bulan April 2025. Dalam keterangannya pada Rabu, 27 Agustus 2025, Ipda Widianto menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan momen ketika korban tertidur setelah diberi jajanan sebagai kesempatan untuk melakukan tindakan cabul tersebut.

“Korban awalnya mengeluhkan rasa sakit di area genital dan mengadu kepada ibunya. Setelah diinterogasi, korban mengaku tindakan pelecehan tersebut dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri,” terangnya.

Kasus ini pertama kali terungkap setelah ibu korban melaporkan kepada kepala desa setempat. Kepala desa kemudian meneruskan laporan tersebut ke pihak Polsek, dan kasus ini akhirnya ditangani lebih lanjut oleh Polres Pandeglang.

Saat ini, korban telah diamankan dan ditempatkan di sebuah safe house guna menjamin keselamatan dan pemulihan psikologisnya. EN menerima perawatan medis dan pendampingan psikologis yang intensif, bekerja sama antara Polres Pandeglang dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang. Pendampingan ini bertujuan agar korban dapat pulih dari trauma yang dialami dan mendapatkan perlindungan maksimal selama proses hukum berjalan.

“Tindakan ini dilakukan agar anak korban mendapat perlindungan dan dukungan, baik dari sisi psikologis maupun fisik. Kami juga melakukan proses penyelidikan secara intensif terhadap pelaku agar kasus ini dapat diproses sesuai hukum,” tambahnya.

Pelaku SN kini harus menghadapi proses hukum dengan ancaman pidana yang sangat berat. Berdasarkan hukum yang berlaku, pelaku dapat dijerat dengan pasal pencabulan terhadap anak, yang mengancam hukuman penjara hingga 12 tahun. (Red/Difeni)

Berita Terkait

Polresta Tangerang Ciduk Dua Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Modus Penipuan Polisi Gadungan, Enam Pelaku Diamankan Polresta Tangerang
Polresta Tangerang Ungkap Kasus Tabrak Lari yang Tewaskan Pesepeda Lansia di Cikupa
Kasus Tukang Cilok Tewas di Cikupa Terungkap, Dua Tersangka Dibekuk
Cegah Perundungan, Pemkot Tangsel Minta Satgas Sekolah Tak Sekadar Formalitas
BNN Banten Musnahkan 2 Kg Sabu Hasil Pengungkapan di Bandara Soetta
11 Murid Dicabuli Guru Silatnya, Satu di Antaranya Hamil dan Dipaksa Aborsi
Dalam Dua Bulan, Ditresnarkoba Polda Banten Berhasil Ungkap 35 Kasus, 54 Tersangka Diringkus

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42

Polresta Tangerang Ciduk Dua Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:28

Modus Penipuan Polisi Gadungan, Enam Pelaku Diamankan Polresta Tangerang

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:09

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Tabrak Lari yang Tewaskan Pesepeda Lansia di Cikupa

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:54

Kasus Tukang Cilok Tewas di Cikupa Terungkap, Dua Tersangka Dibekuk

Rabu, 29 April 2026 - 16:37

Cegah Perundungan, Pemkot Tangsel Minta Satgas Sekolah Tak Sekadar Formalitas

Berita Terbaru