Categories Hukum dan Kriminal

Satreskrim Polres Pandeglang Tangkap Pelaku Penipuan Minyak Kita

BantenBlitz.Com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang berhasil menciduk wanita berinisial SR usia 30 tahun dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Hal tersebut terungkap saat Press Release yang digelar di halaman Mapolres Pandeglang pada Selasa, 6 Mei 2025.

Kapolres Pandeglang AKBP Dyno Indra Setyadi mengungkapkan penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari tiga laporan warga yang merasa ditipu dalam proses jual beli minyak kita.

“Jadi ada tiga laporan warga, lalu kami lakukan penangkapan,” ujannya

Dyno pun menjelaskan Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan menjanjikan pengiriman secara sekaligus dengan pembayaran terlebih dahulu, sebelumnya pengiriman beberapa kali berjalan normal, namun lama kelamaan tidak dikirim.

Lebih lanjut, Dyno menjelaskan bahwa pelaku menjual minyak kita dengan cara online dan total kerugian yang dialami ke tiga korban adalah 621 juta rupiah.

“Dijual secara online, kerugian para korban sekitar 621 juta,” jelasnya.

Sementara tersangka SR mengaku baru pertama kali melakukan ini, lantaran usahanya merugi, sehingga tidak bisa melakukan pengiriman kepada korban.

“Baru pertama kali, karena rugi, uangnya dipake menutupi rugi,” ujar SR

Kini SR harus mendekam dipenjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dia dijerat pasal 378 dan 372 K-U-H-P tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(Red/Guntur)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like