BantenBlitz.com – Keputusan berani Pemerintah Kabupaten Pandeglang dalam membatalkan kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendapat apresiasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Langkah ini dianggap sebagai wujud nyata keberpihakan pemerintah daerah terhadap aspirasi masyarakat.
Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, mengumumkan pembatalan tersebut pada Minggu, 31 Agustus 2025. setelah menerima penolakan keras dari warga sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangkonol, tokoh agama, kalangan akademisi, serta masukan dari anggota DPRD sendiri.
M. Habibi Arafat, anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, menyambut positif keputusan ini.
“Ini adalah contoh nyata pemerintah daerah yang mendengarkan dan mengutamakan suara rakyat. Saya sangat mendukung langkah ini karena proaktif mendengarkan aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk ulama dan mahasiswa,” ujarnya, saat diwawancarai wartawan pada Senin, 1 September 2025.
Keputusan pembatalan ini bukan tanpa alasan. Selain respons kuat dari masyarakat, Pemkab Pandeglang juga mendapat tekanan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang memberikan sanksi administratif terkait buruknya pengelolaan sampah di TPA Bangkonol. Sanksi tersebut melarang praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) yang selama ini menjadi sumber permasalahan lingkungan di wilayah tersebut.
Bupati Pandeglang, Dewi Setiani menegaskan bahwa aspirasi masyarakat dan tokoh setempat menjadi prioritas utama dalam pengambilan keputusan.
“Aspirasi masyarakat dan tokoh-tokoh Pandeglang harus didahulukan. Karena itu, rencana kerja sama dengan Tangsel kami batalkan,” tegasnya.
Sebagai gantinya, Pemkab Pandeglang akan fokus memperbaiki dan mengembangkan pengelolaan sampah secara mandiri. Upaya yang akan dilakukan meliputi perbaikan infrastruktur TPA Bangkonol agar sesuai standar KLH serta penguatan sistem pelayanan kebersihan internal daerah.
“Kami juga akan segera mengajukan surat ke Kementerian Lingkungan Hidup untuk memohon perpanjangan waktu terkait sanksi administrasi, sekaligus memperbaiki tata kelola sampah di daerah,” tambah Bupati Dewi.
Keputusan ini dianggap sebagai langkah strategis yang tidak hanya menjaga aspirasi publik tetapi juga mendorong Pandeglang untuk lebih mandiri dan bertanggung jawab dalam mengelola lingkungan hidupnya. (Red/Difeni).