BantenBlitz.Com – Jumlah sampah yang menumpuk di seluruh wilayah se-Indonesia saat ini mencapai angka mengkhawatirkan, yakni 1,72 miliar ton.
Data tersebut menunjukkan tantangan besar yang dihadapi negara dalam mengelola limbah domestik secara efektif.
Demikian disampaikan Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH) Diaz Hendropriyono saat memberi sambutan dalam Festival Bangun Desa Bangun Indonesia 2025 yang digelar di Alun-alun Cikande, Desa Situterate, Kabupaten Serang, Jumat, 16 Mei 2025.
Diaz menambahkan bahwa dari total sampah tersebut, hanya sekitar 39 persen yang berhasil dikelola, sementara sisanya tidak terurus dan berpotensi menimbulkan berbagai masalah lingkungan.
“Jadi kalau 50 juta ton sampah itu ditumpuk, itu bisa kayak gedung 18 tingkat. Nah, bayangkan seluruh Indonesia itu yang menumpuk sudah 1,72 miliar ton,” ungkapnya.
Ia juga menggambarkan betapa masifnya volume sampah yang menumpuk di seluruh wilayah Indonesia, dan betapa mendesaknya penanganan masalah ini.
“Jadi (sampah) itu sudah sampai ke langit kalau ditumpuk. Tinggi banget soalnya,” imbuhnya.
Diaz menekankan bahwa hanya sedikit dari sampah yang diproduksi setiap tahun yang benar-benar dikelola dengan baik. Oleh karenanya, ia mengingatkan bahwa jika pengelolaan ini tidak ditingkatkan, dampaknya akan merugikan masyarakat luas.
Menurutnya, sampah yang menumpuk tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga berisiko menyebabkan berbagai bencana seperti banjir, perubahan iklim, dan masalah kesehatan masyarakat.
Dalam upaya mengatasi permasalahan ini, Diaz mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif.
“Jadi bayangkan bapak ibu, sekarang sampah itu tidak ke mana-mana. Dan kita tahu sampah itu tidak boleh ditumpuk begitu saja karena bisa berakibat macam-macam,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa salah satu langkah penting adalah menghindari praktik open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka di tanah cekungan tanpa penutup yang sesuai.
Diaz menegaskan bahwa peraturan tentang pengelolaan sampah sudah ada, yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, yang melarang open dumping.
“Artinya sampah-sampah ini ketika diangkut, enggak bisa diletakkan di tempat terbuka begitu saja,” tegasnya.
Ia juga menyinggung sanksi pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 bagi pelanggar aturan ini.
Sebagai langkah strategis, Diaz menyatakan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup terus mendorong percepatan peta jalan (roadmap) pengelolaan sampah di daerah agar masalah ini dapat segera diatasi.
“Kami dari KLHK sendiri, kita terus mendorong agar kawan-kawan di daerah untuk percepatan roadmap untuk penyelesaian masalah sampah,” pungkasnya. (Red/Dwi)