Categories Daerah

DPRD Pandeglang Tetapkan Empat Raperda Prioritas dalam PROPEMPERDA 2026

BantenBlitz.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang menetapkan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) prioritas dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu, 15 Oktober 2025. Penetapan tersebut merupakan hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) bersama Pemerintah Daerah sebagai bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2026.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang, TB Agus Khatibul Umam, yang didampingi Wakil Ketua DPRD, anggota dewan, Bupati beserta Wakil Bupati Pandeglang, serta perwakilan perangkat daerah dan instansi vertikal, termasuk unsur Forkopimda.

Ketua BAPEMPERDA, Habibi Arafat, menyampaikan bahwa proses pembahasan PROPEMPERDA tahun 2026 telah melalui tahapan harmonisasi dan sinkronisasi antara DPRD dengan Pemerintah Daerah. Dari hasil pembahasan tersebut, disepakati empat rancangan peraturan daerah (Raperda) yang menjadi prioritas pembentukan, terdiri dari ranperda inisiatif DPRD dan usulan Pemerintah Daerah.

“Penyusunan PROPEMPERDA ini adalah wujud komitmen bersama kami untuk merancang regulasi berkualitas yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan sejalan dengan rencana pembangunan daerah,” ujarnya

Setelah penyampaian laporan, Rapat Paripurna resmi menetapkan daftar Ranperda yang siap dibahas dan ditetapkan pada tahun anggaran 2026.

Ketua DPRD, TB Agus Khatibul Umam, mengapresiasi kerja keras BAPEMPERDA, Pemerintah Daerah, serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyusunan PROPEMPERDA.

“Kami berharap empat Raperda prioritas ini dapat dibahas secara efektif, sehingga menghasilkan peraturan yang membawa manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah,” tutupnya.

Dengan penetapan PROPEMPERDA tahun 2026 ini, DPRD dan Pemerintah Daerah memiliki landasan kuat untuk menjalankan fungsi legislasi demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (Red/Difeni)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like