Bantenblitz.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang resmi menetapkan dua tersangka berinisial AS dan R dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Pandeglang Berkah untuk periode 2021–2024. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis malam, 4 Desember 2024, pukul 20.00 WIB. di Kantor Kejari Pandeglang.
Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Surayadi Sembiring melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pandeglang Wildani Hapit, membenarkan perihal penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT LKM Pandeglang Berkah. Dikatakan Wildan, kedua tersangka ini berinisial AS dan R.
“Betul, tadi malam Bidang Pidsus telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan pada PT. Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Pandeglang Berkah tahun 2021 sampai dengan 2024,” kata Wildan.
Dikatakan Wildan, tersangka AS merupakan pensiunan PNS yang menjabat sebagai Direktur Utama, sedangkan tersangka R merupakan karyawan pada PT. LKM Pandeglang Berkah.
“Penetapan terhadap kedua tersangka ini dilakukan setelah Tim penyidik Kejaksaan Negeri Pandeglang melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli, serta telah melakukan ekspose, dimana telah ditemukan alat bukti permulaan yang cukup,” ungkapnya.
Wildan juga menyampaikan, bahwa perbuatan kedua tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp 938.405.647.00, sebagaimana LHAPKN Inspektorat Kabupaten Pandeglang,” ujarnya.
Lebih lanjut Wildani mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Pandeglang.
“Selanjutnya terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Pandeglang,” tandasnya.(red/Guntur)












