Categories Hukum dan Kriminal

Satreskrim Polres Pandeglang Amankan 5 Orang Pelaku Curanmor

BantenBlitz.Com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang berhasil mengamankan lima orang pelaku tindak pindana pencurian dengan pemberatan di sekitar wilayah hukum Pandeglang.

Hal tersebut terungkap dalam Press Release yang digelar di halaman Mapolres Pandeglang pada Senin, 5 Mei 2025.

Kapolres Pandeglang, AKBP Dyno Indra Setyadi, mengungkapkan total barang bukti yang berhasil diamankan adalah 11 unit sepeda motor dan 1 unit mobil pickup. Salah satu pelaku berinisial A merupakan residivis dalam kasus yang sama, ia sudah tiga kali keluar masuk penjara.

“Total 11 unit motor, 1 mobil, salah satu pelaku adalah residivis, sudah 3 kali keluar masuk rutan,” ungkapnya.

Modus operandi pelaku dalam menjalankan aksinya dengan cara membobol rumah korban, mencongkel jendela rumah menggunakan sebilah golok.

Lebih lanjut, Dyno mengugkapkan para pelaku diejerat pasal 366 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.

“Para pelaku dijerat pasal 363, ancaman hukuman 7 tahun” tandasnya. (Red/Guntur)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like