Ribuan Tenaga Honorer Tuntut Realisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023

Senin, 3 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilham saat melakukan orasi dalam unjuk rasa ribuan tenaga honorer seluruh Indonesia di depan gedung DPR RI, Senin, 3 Februari 2025 | Guntur

Ilham saat melakukan orasi dalam unjuk rasa ribuan tenaga honorer seluruh Indonesia di depan gedung DPR RI, Senin, 3 Februari 2025 | Guntur

BantenBlitz.Com – Gedung DPR RI menjadi saksi aksi demonstrasi yang dilakukan oleh tenaga honorer yang tergabung dalam Aliansi Honorer R2 dan R3 Seluruh Indonesia.

Sekitar 2.000 tenaga honorer dari berbagai penjuru Tanah Air mulai dari Sabang hingga Merauke, berkumpul untuk menyampaikan tuntutan mereka terkait Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

Aksi yang digelar pada Senin, 3 Februari 2025 ini sempat menimbulkan kemacetan panjang di sekitar lokasi demonstrasi. Namun, berkat upaya koordinator aksi, suasana berhasil dikendalikan.

Para demonstran berfokus pada tuntutan mereka agar pemerintah segera menuntaskan database non-ASN yang telah ditetapkan pada tahun 2022.

Mereka mengingatkan bahwa amanah Undang-Undang tersebut mengharuskan semua data diselesaikan pada Desember 2024, namun hingga kini masih terdapat keluhan dari 1,7 juta tenaga honorer yang tidak mendapatkan formasi setelah tes yang dilaksanakan pada tahun lalu.

Menanggapi aksi tersebut, Kementerian PAN-RB telah mengeluarkan edaran yang menyatakan bahwa tenaga honorer akan diusulkan untuk menjadi PPPK paruh waktu dengan gaji yang setara dengan honor yang mereka terima saat ini.

Namun, langkah ini ditolak oleh sejumlah tenaga honorer, termasuk Ilham, salah satu orator dari Indramayu.

“Kita bersepakat untuk karena itu bukan solusi, bukan jawaban, kami hanya meminta kepastian sesuai amanah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023,” kata Ilham.

Lebih lanjut, Ilham menegaskan bahwa kehadiran mereka di Senayan adalah untuk meminta realisasi dari undang-undang yang telah ditetapkan.

Ia mengekspresikan kekecewaannya dengan mengatakan, “Mereka telah mencederai Undang-Undang yang telah mereka buat.Mereka menyatakan tuntasan 2024, sekarang sudah 2025 malah diberi jawaban PPPK paruh waktu. Mereka tidak pernah mau menyelesaikan amanah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.”

Ilham mengungkapkan bahwa dia telah menunggu kepastian mengenai statusnya selama 20 tahun, sementara beberapa rekannya bahkan ada yang menunggu hingga 40 tahun.

Ia mengaku siap untuk membawa data dan melakukan sinkronisasi dengan dinas pendidikan setempat untuk memperkuat tuntutannya.

Dalam aksi ini, ia juga menegaskan bahwa jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, aliansi honorer akan terus memperjuangkan hak-hak mereka hingga akhir.

“Bapak (Presiden Prabowo) sudah mengatakan dan sudah tersebar luas di media sosial untuk mengangkat semua honorer, maka kami juga menuntut kepastian sesuai amanah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023,” pungkasnya dengan tegas. (Red/Guntur)

Berita Terkait

AHY Tekankan Tata Ruang sebagai Kunci Dukung Program Prioritas Presiden
Temuan Radiasi Cesium-137 Jadi Momentum Pemerintah Perbaiki Regulasi
Refleksi 80 Tahun Kemerdekaan, Abah Elang: Indonesia Rumah Kita
Merawat Semangat Syekh Yusuf, Pemuda Banten dan Sulsel Bentuk AMSY
Marak Isu Penjualan Pulau, BPN : Tidak Ada Landasan Hukum yang Membolehkan Privatisasi 
Haul Ke-55 Presiden Pertama Indonesia, Budayawan Tosriyadi: Jangan Sia-siakan Perjuangan Bung Karno
Jadwal Kepulangan Jemaah Haji, PLN Banten Temui Manajemen Angkasa Pura Bandara Soekarno-Hatta
Jelang Kongres II, PRIMA Tegaskan Dukungan untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:00

AHY Tekankan Tata Ruang sebagai Kunci Dukung Program Prioritas Presiden

Senin, 13 Oktober 2025 - 12:39

Temuan Radiasi Cesium-137 Jadi Momentum Pemerintah Perbaiki Regulasi

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 10:58

Refleksi 80 Tahun Kemerdekaan, Abah Elang: Indonesia Rumah Kita

Kamis, 10 Juli 2025 - 10:48

Merawat Semangat Syekh Yusuf, Pemuda Banten dan Sulsel Bentuk AMSY

Senin, 7 Juli 2025 - 12:57

Marak Isu Penjualan Pulau, BPN : Tidak Ada Landasan Hukum yang Membolehkan Privatisasi 

Berita Terbaru