Bongkar Jaringan Pencurian Spesialis Roda Empat Antar Provinsi, Lima Orang Ditangkap

Jumat, 28 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Serang bersama jajaran menggelar Konferensi pers di Mapolres Serang pada Kamis, 27 Februari 2025 | Dok. Guntur-BBC

Kapolres Serang bersama jajaran menggelar Konferensi pers di Mapolres Serang pada Kamis, 27 Februari 2025 | Dok. Guntur-BBC

Bantenblitz.com – Lima pelaku pencurian spesialis roda empat jenis bak terbuka yang kerap beraksi di beberapa Provinsi berhasil diringkus Polres Serang. Bogor,

Pelaku berinisial SU (43) telah melakukan pencurian sebanyak lima kali di TKP yang berbeda-beda. Yakni di Kabupaten Serang, Bogor, dan Sukabumi.

Sedangkan pelaku berinisal DR (22), AK (26), AJ (46), dan YS (40) merupakan penadah mobil hasil curian.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku kejahatan ini merupakan bentuk komitmen Polres Serang dalam menciptakan suasana aman dan nyaman bagi masyarakat Kabupaten Serang.

“Saya sampaikan kepada pelaku kejahatan, jangan melakukan kejahatan di wilayah hukum Kabupaten Serang,” ujarnya saat menggelar konferensi pers, di Mapolres Serang pada Kamis, 26 Februari 2025.

lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniadi, mengatakan dari lima pelaku yang diamankan satu pelaku inisial SU, merupakan otak pencurian utama.

Sedangkan empat lainnya berperan sebagai penadah mobil curian dan menjual kembali ke wilayah Sukabumi

“mereka menjual barang curian dengan harga kisaran Rp 10 juta – Rp 16 juta di wilayah Sukabumi,” ucapnya.

Andi menjelaskan modus operandi yang digunakan pelaku dengan cara mencari sasaran terlebih dahulu, lalu saat kondisi sepi, pelaku langsung melakukan aksinya.

“Pelaku mengintai, lalu apabila dirasa aman pelaku membuka mobil menggunakan obeng. Lalu dihidupkan menggunakan alat bantu listrik, setelah itu dibawa kabur,” paparnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku telah melakukan aksinya sebanyak lima kali, yakni dua di Serang, dua di Bogor, dan satu di Sukabumi.

“Pelaku sudah enam bulan beraksi melakukan pencurian, dan untuk pelaku utama ini merupakan residivis,” terangnya.

Atas perbuatannya, satu pelaku utama dijerat dengan pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara.

“Sedangkan untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara,” tandasnya. (Red/Guntur)

Berita Terkait

Cegah Perundungan, Pemkot Tangsel Minta Satgas Sekolah Tak Sekadar Formalitas
BNN Banten Musnahkan 2 Kg Sabu Hasil Pengungkapan di Bandara Soetta
11 Murid Dicabuli Guru Silatnya, Satu di Antaranya Hamil dan Dipaksa Aborsi
Dalam Dua Bulan, Ditresnarkoba Polda Banten Berhasil Ungkap 35 Kasus, 54 Tersangka Diringkus
Kasus Kekerasan Seksual di Pandeglang Kian Mengkhawatirkan, 110 Kasus Terjadi Sepanjang 2025
Hindari Razia, Pria di Pandeglang Ditangkap Satlantas, Bawa Ratusan Pil Haram
Polres Pandeglang Ungkap Kasus Pembobolan Minimarket, 7 Pelaku Ditangkap
Target Terlampaui, Kunjungan Wisatawan Pandeglang Naik Signifikan

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 16:37

Cegah Perundungan, Pemkot Tangsel Minta Satgas Sekolah Tak Sekadar Formalitas

Rabu, 22 April 2026 - 15:41

BNN Banten Musnahkan 2 Kg Sabu Hasil Pengungkapan di Bandara Soetta

Senin, 20 April 2026 - 17:20

11 Murid Dicabuli Guru Silatnya, Satu di Antaranya Hamil dan Dipaksa Aborsi

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:55

Dalam Dua Bulan, Ditresnarkoba Polda Banten Berhasil Ungkap 35 Kasus, 54 Tersangka Diringkus

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:31

Kasus Kekerasan Seksual di Pandeglang Kian Mengkhawatirkan, 110 Kasus Terjadi Sepanjang 2025

Berita Terbaru