Dua BUMD Akan Dapat Suntikan Dana Rp5 Miliar

Kamis, 13 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah saat diwawamcarai wartawan usai Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Gedung  DPRD Kabupaten Serang pada Rabu, 12 Februari 2025 l Dok. Dwi MY-BNC

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah saat diwawamcarai wartawan usai Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Gedung DPRD Kabupaten Serang pada Rabu, 12 Februari 2025 l Dok. Dwi MY-BNC

BantenBlitz.Com – Dua badan usaha milik daerah (BUMD) rencananya akan mendapatkan tambahan modal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mencapai Rp5 miliar. Dua BUMD yang akan menerima suntikan dana tersebut adalah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Serang dan Perumda Tirta Albantani.

Demikian disampaikan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah usai Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Bupati dan DPRD Kabupaten Serang di gedung dewan pada Rabu, 12 Februari 2025.

“Berkaitan dengan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal, Pemkab Serang pada Perumda Tirta Albantani, Perseroda BPR Serang dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” kata Tatu.

Lebih lanjut, kata Tatu, Pemkab Serang mengalokasikan Rp2 miliar untuk BPR Serang dan Rp3 miliar untuk Perumda Tirta Albantani. Tatu menekankan bahwa dukungan terhadap BUMD sangat penting untuk kemajuan ekonomi daerah.

“Pemkab Serang terus berupaya untuk mendukung perkembangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Serang,” tambahnya.

Saat ini, Perumda Tirta Albantani berfokus pada pelayanan air minum, sementara PT BPR Serang berperan sebagai lembaga keuangan yang mendukung inklusi keuangan di kawasan tersebut.

“Keberadaan dua BUMD ini telah berperan penting dalam menjalankan kegiatan usahanya, sehingga mampu berkontribusi terhadap pendapatan daerah dan peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat Kabupaten Serang,” ungkapnya.

Di dalam rapat paripurna tersebut, terdapat dua Raperda yang diusulkan oleh Bupati Serang Tahun 2025.

Pertama, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Kedua, Raperda tentang penambahan penyertaan modal Pemkab Serang pada Perumda Tirta Albantani dan Perseroda BPR Serang. Selain itu, juga dibahas Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Serang mengenai Corporate Social Responsibility.

Terkait Raperda Perubahan Atas Perda Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2018, kata Tatu, bertujuan untuk mendukung tugas-tugas penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

“Urusan pemerintahan bidang trantibum serta linmas yang diserahkan secara atribusi kepada daerah menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah, sehingga daerah berkewajiban merumuskan dalam kebijakan daerah dengan perda,” tegasnya.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum, yang dihadiri oleh para Wakil Ketua DPRD, anggota Dewan, Pj Sekda Rudy Suhartano, serta pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkab Serang.

Bahrul Ulum menyatakan bahwa setelah penyampaian raperda, dilanjutkan dengan rapat paripurna untuk mendengar pandangan fraksi-fraksi dan jawaban Bupati atas pandangan tersebut. (Red/Dwi)

Berita Terkait

Polresta Tangerang Ciduk Dua Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Modus Penipuan Polisi Gadungan, Enam Pelaku Diamankan Polresta Tangerang
Polresta Tangerang Ungkap Kasus Tabrak Lari yang Tewaskan Pesepeda Lansia di Cikupa
Kasus Tukang Cilok Tewas di Cikupa Terungkap, Dua Tersangka Dibekuk
Cegah Perundungan, Pemkot Tangsel Minta Satgas Sekolah Tak Sekadar Formalitas
BNN Banten Musnahkan 2 Kg Sabu Hasil Pengungkapan di Bandara Soetta
11 Murid Dicabuli Guru Silatnya, Satu di Antaranya Hamil dan Dipaksa Aborsi
Dalam Dua Bulan, Ditresnarkoba Polda Banten Berhasil Ungkap 35 Kasus, 54 Tersangka Diringkus

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42

Polresta Tangerang Ciduk Dua Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:28

Modus Penipuan Polisi Gadungan, Enam Pelaku Diamankan Polresta Tangerang

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:09

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Tabrak Lari yang Tewaskan Pesepeda Lansia di Cikupa

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:54

Kasus Tukang Cilok Tewas di Cikupa Terungkap, Dua Tersangka Dibekuk

Rabu, 29 April 2026 - 16:37

Cegah Perundungan, Pemkot Tangsel Minta Satgas Sekolah Tak Sekadar Formalitas

Berita Terbaru