Diduga Melanggar HAM, Lab Humanity Minta Gubernur Banten Batalkan Loker RS Cilograng dan Labuan

Senin, 21 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

| Dok. Istimewa

| Dok. Istimewa

BantenBlitz.Com– Lembaga Advokasi Buruh (LAB) Humanity meminta Gubernur Banten Andra Soni untuk membatalkan lowongan pekerjaan (loker) di RSUD Cilograng, Lebak dan RSUD Labuan, Pandeglang.

Direktur Lembaga Advokasi Buruh (LAB) Humanity Puji Santoso mengungkapkan, permintaan pembatalan loker di dua rumah sakit milik Pemprov Banten ini, telah disampaikan melalui surat akhir pekan kemarin.

“Jumat lalu saya sudah ke Biro Umum Setda Pemprov Banten menyampaikan surat permintaan kepada Gubernur. Minta loker di RS Cilograng dan Labuan dibatalkan, karena persyaratan loker itu sudah melanggar HAM,” kata Puji Santoso dalam rilis LAB Humanity yang diterima BantenBlitz.Com, Senin, 21 April 2025.

Puji melanjutkan, loker tersebut diumumkan di rekrutmen.bantenprov.go.id dengan pengumuman No 49 Tahun 2025 tentang Seleksi Penerimaan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Penempatan Di Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuan dan UPTD RSUD Cilonggrang di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten Tahun 2025.

“Syarat lokernya diskriminatif. Melanggar HAM. Misalnya, tidak pernah dipidana dengan pidana penjara. Padahal, mereka yang pernah di penjara masih mempunyai hak untuk mendapatkan pekerjaan. Syarat ini sudah menghalangi eks napi untuk mendapatkan kesempatan bekerja di RS Cilograng atau RS Labuan. Ini diskriminatif. Ini melanggar HAM,” beber Puji Santoso.

Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 27 ayat (2) berbunyi, Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dan Pasal 28 ayat (2) berbunyi, Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.

“Ex napi itu manusia. Orang. Warga negara Indonesia. Jadi pelarangan itu jelas-jelas sudah melanggar UUD. Sudah melanggar HAM. Maka kami meminta agar Gubernur Banten membatalkan loker RS Cilograng dan RS Labuan,” tuntut Puji Santoso.

Jika Gubernur tidak mau membatalkan loker itu, dengan terpaksa, LAB Humanity akan menempuh jalur hukum.

“Ya kalau tidak dibatalkan, kami tunggu pengumuman seleksinya. Lalu kami gugat secara hukum. Kami laporkan ke Komnas HAM dan Pengawas Ketenagakerjaan di Kementerian. Agar lokernya dibatalkan,” pungkas Puji Santoso. (Red/Dede)

Berita Terkait

Polresta Tangerang Ciduk Dua Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Modus Penipuan Polisi Gadungan, Enam Pelaku Diamankan Polresta Tangerang
Polresta Tangerang Ungkap Kasus Tabrak Lari yang Tewaskan Pesepeda Lansia di Cikupa
Kasus Tukang Cilok Tewas di Cikupa Terungkap, Dua Tersangka Dibekuk
Cegah Perundungan, Pemkot Tangsel Minta Satgas Sekolah Tak Sekadar Formalitas
BNN Banten Musnahkan 2 Kg Sabu Hasil Pengungkapan di Bandara Soetta
11 Murid Dicabuli Guru Silatnya, Satu di Antaranya Hamil dan Dipaksa Aborsi
Dalam Dua Bulan, Ditresnarkoba Polda Banten Berhasil Ungkap 35 Kasus, 54 Tersangka Diringkus

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42

Polresta Tangerang Ciduk Dua Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:28

Modus Penipuan Polisi Gadungan, Enam Pelaku Diamankan Polresta Tangerang

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:09

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Tabrak Lari yang Tewaskan Pesepeda Lansia di Cikupa

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:54

Kasus Tukang Cilok Tewas di Cikupa Terungkap, Dua Tersangka Dibekuk

Rabu, 29 April 2026 - 16:37

Cegah Perundungan, Pemkot Tangsel Minta Satgas Sekolah Tak Sekadar Formalitas

Berita Terbaru