Diduga Melanggar HAM, Lab Humanity Minta Gubernur Banten Batalkan Loker RS Cilograng dan Labuan

Senin, 21 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

| Dok. Istimewa

| Dok. Istimewa

BantenBlitz.Com– Lembaga Advokasi Buruh (LAB) Humanity meminta Gubernur Banten Andra Soni untuk membatalkan lowongan pekerjaan (loker) di RSUD Cilograng, Lebak dan RSUD Labuan, Pandeglang.

Direktur Lembaga Advokasi Buruh (LAB) Humanity Puji Santoso mengungkapkan, permintaan pembatalan loker di dua rumah sakit milik Pemprov Banten ini, telah disampaikan melalui surat akhir pekan kemarin.

“Jumat lalu saya sudah ke Biro Umum Setda Pemprov Banten menyampaikan surat permintaan kepada Gubernur. Minta loker di RS Cilograng dan Labuan dibatalkan, karena persyaratan loker itu sudah melanggar HAM,” kata Puji Santoso dalam rilis LAB Humanity yang diterima BantenBlitz.Com, Senin, 21 April 2025.

Puji melanjutkan, loker tersebut diumumkan di rekrutmen.bantenprov.go.id dengan pengumuman No 49 Tahun 2025 tentang Seleksi Penerimaan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Penempatan Di Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuan dan UPTD RSUD Cilonggrang di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten Tahun 2025.

“Syarat lokernya diskriminatif. Melanggar HAM. Misalnya, tidak pernah dipidana dengan pidana penjara. Padahal, mereka yang pernah di penjara masih mempunyai hak untuk mendapatkan pekerjaan. Syarat ini sudah menghalangi eks napi untuk mendapatkan kesempatan bekerja di RS Cilograng atau RS Labuan. Ini diskriminatif. Ini melanggar HAM,” beber Puji Santoso.

Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 27 ayat (2) berbunyi, Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dan Pasal 28 ayat (2) berbunyi, Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.

“Ex napi itu manusia. Orang. Warga negara Indonesia. Jadi pelarangan itu jelas-jelas sudah melanggar UUD. Sudah melanggar HAM. Maka kami meminta agar Gubernur Banten membatalkan loker RS Cilograng dan RS Labuan,” tuntut Puji Santoso.

Jika Gubernur tidak mau membatalkan loker itu, dengan terpaksa, LAB Humanity akan menempuh jalur hukum.

“Ya kalau tidak dibatalkan, kami tunggu pengumuman seleksinya. Lalu kami gugat secara hukum. Kami laporkan ke Komnas HAM dan Pengawas Ketenagakerjaan di Kementerian. Agar lokernya dibatalkan,” pungkas Puji Santoso. (Red/Dede)

Berita Terkait

Cegah Perundungan, Pemkot Tangsel Minta Satgas Sekolah Tak Sekadar Formalitas
BNN Banten Musnahkan 2 Kg Sabu Hasil Pengungkapan di Bandara Soetta
11 Murid Dicabuli Guru Silatnya, Satu di Antaranya Hamil dan Dipaksa Aborsi
Dalam Dua Bulan, Ditresnarkoba Polda Banten Berhasil Ungkap 35 Kasus, 54 Tersangka Diringkus
Kasus Kekerasan Seksual di Pandeglang Kian Mengkhawatirkan, 110 Kasus Terjadi Sepanjang 2025
Hindari Razia, Pria di Pandeglang Ditangkap Satlantas, Bawa Ratusan Pil Haram
Polres Pandeglang Ungkap Kasus Pembobolan Minimarket, 7 Pelaku Ditangkap
Target Terlampaui, Kunjungan Wisatawan Pandeglang Naik Signifikan

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 16:37

Cegah Perundungan, Pemkot Tangsel Minta Satgas Sekolah Tak Sekadar Formalitas

Rabu, 22 April 2026 - 15:41

BNN Banten Musnahkan 2 Kg Sabu Hasil Pengungkapan di Bandara Soetta

Senin, 20 April 2026 - 17:20

11 Murid Dicabuli Guru Silatnya, Satu di Antaranya Hamil dan Dipaksa Aborsi

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:55

Dalam Dua Bulan, Ditresnarkoba Polda Banten Berhasil Ungkap 35 Kasus, 54 Tersangka Diringkus

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:31

Kasus Kekerasan Seksual di Pandeglang Kian Mengkhawatirkan, 110 Kasus Terjadi Sepanjang 2025

Berita Terbaru